Pengamat Sebut Santunan Korban AirAsia Minimal Rp 1,5 Miliar

Besaran santunan ini berdasarkan aturan yang keluarkan oleh pihak Kementerian Perhubungan sekalu regulator transportasi di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jan 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 15:45 WIB
Persemayaman 3 Jenazah AirAsia QZ8501 di Rumah Duka Adi Jasa
Jenazah korban pesawat AirAsia QZ8501, Hendra Gunawan Syawal disemayamkan di rumah duka Adi Jasa, Surabaya, Minggu (4/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - AirAsia tampaknya harus menyiapkan dana yang besar dalam rangka pemberian santunan bagi para korban kecelakaan pesawat milik maskapai tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 yang terjadi Minggu (28/12/2014) lalu.

Pengamat Transportasi Udara Arista Atmadjati mengatakan bahwa maskapai yang berkantor pusat di Kuala Lumpur, Malaysia ini setidaknya harus membayar santunan sebesar Rp 1,5 miliar per penumpang.

"Para korban meninggal ini harus mendapatkan Rp 1,5 miliar per penumpang, itu minimal loh," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/1/2014).

Menurutnya besaran santunan ini berdasarkan aturan yang keluarkan oleh pihak Kementerian Perhubungan sekalu regulator transportasi di Indonesia.

"Kita berpatokan pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 77 Tahun 20011, dan dalam Kepmen itu mengatakan demikian. Tetapi kalau asuransi mereka bisa kasih lebih ya bagus, karena korban kan sampai meninggal," lanjutnya.

Dalam Permenhub  Nomor 77 Tahun 20011 Pasal 3 menyatakan bahwa jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;

c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi :
1) penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan 2) penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Kehilangan penglihatan total dari (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.

e. penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya