Liputan6.com, Jakarta - Desain asumsi makro ekonomi maupun pagu yang sudah disusun pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun kerap mengalami perubahan besar akibat kondisi rupiah dan harga minyak melemah. Hal ini biasa terjadi pada belanja subsidi energi.
Atas dasar itu, pemerintah harus kembali menghitung dan mengajukan APBN Perubahan guna merespons perkembangan kondisi dan situasi ekonomi terkini. Pengajuan APBN-P tentu melibatkan DPR agar disahkan menjadi Undang-undang (UU) APBN-P.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro berharap dapat menghilangkan kebiasaan pengajuan APBN-P kepada anggota dewan melalui sebuah kebijakan tepat terkait anggaran subsidi energi.
"Jadi kita terapkan subsidi tetap supaya mengurangi risiko fiskal dan meminimalkan dampak dari APBN-P. Jadi nggak perlu APBN-P," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/1/2015).
Sebagai contoh subsidi tetap pada BBM jenis Solar. Pemerintah telah mematok besaran subsidi tetap bagi BBM subsidi tersebut sebesar Rp 1.000 per liter. Sehingga harga jual Solar akan mengikuti mekanisme pasar.
Dengan kebijakan tersebut, jika asumsi konsumsi Solar pada tahun ini sama dengan tahun lalu sebanyak 17 kiloliter (kl), maka anggaran subsidi Solar pada APBN-P 2015 sebesar Rp 17 triliun.
"Jadi ke depannya buat rencana awal yang lebih bagus. Sehingga nantinya nggak ada perencanaan dadakan di penghujung tahun yang bikin (belanja) nggak terserap pada akhirnya," tegas Bambang.
Tanpa APBN-P, menurut dia, akan menghilangkan atau mengurangi penumpukan belanja pada akhir tahun. Seperti diketahui, belanja pemerintah pusat Kementerian dan Lembaga jor-joran terlaksana pada pertengahan sampai penutupan tahun.
"Karena Kementerian dan Lembaga membuat pengadaan barang dan jasa setelah APBN-P disahkan, seperti bulan Juli, Agustus dan September. Jadi numpuk di bulan-bulan itu," ujar Bambang.
Untuk itu, tambah Bambang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden yang mengharuskan lelang pengadaan barang dan jasa paling lambat selesai di akhir Maret pada tahun berjalan.
"Revisi ini mencegah lelang berlarut-larut dan membuat pencairan anggaran lebih merata. Jangan sampai lelang baru dilakukan Agustus atau September, dan anggaran pun cair di bulan itu sampai Desember," pungkas dia. (Fik/Ahm)
Menkeu: Tak Perlu Lagi Ada APBN-P Jika Ada Subsidi Tetap
Pemerintah menerapkan subsidi tetap untuk kurangi risiko fiskal dan dampak dari pengajuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan.
diperbarui 06 Jan 2015, 08:00 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 08:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Pearl: Apa Itu Pearl dan Mengapa Begitu Istimewa
Siap Debat Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Latihan di Kamar Mandi
Ridwan Kamil-Suswono Hadir, Atribut Partai Pendukung Warnai Lokasi Debat Pilkada Jakarta 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea
Tribute to Chrisye, Perayaan Tahun Baru Penuh Nostalgia di The Westin Surabaya
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Kepolisian Batasi 100 Pendukung Sambut Kedatangan Paslon
Memahami Pensiun dan Panduan Lengkap Persiapan Masa Depan
Strategi Neta untuk Terus Edukasi Konsumen soal Fitur ADAS
Bedol Desa, Ruben Amorim Ajak 5 Staf ke Manchester United
KPU Sosialisasikan Teknis Pemungutan dan Penghitungan ke Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi
Pahami Kode Ini Sebelum Cek Pengumuman SKD CPNS 2024
VIDEO: Menelusuri Sejarah di Sangiran Lewat Festival Jerami Purba