Liputan6.com, Jakarta - Desain asumsi makro ekonomi maupun pagu yang sudah disusun pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun kerap mengalami perubahan besar akibat kondisi rupiah dan harga minyak melemah. Hal ini biasa terjadi pada belanja subsidi energi.
Atas dasar itu, pemerintah harus kembali menghitung dan mengajukan APBN Perubahan guna merespons perkembangan kondisi dan situasi ekonomi terkini. Pengajuan APBN-P tentu melibatkan DPR agar disahkan menjadi Undang-undang (UU) APBN-P.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro berharap dapat menghilangkan kebiasaan pengajuan APBN-P kepada anggota dewan melalui sebuah kebijakan tepat terkait anggaran subsidi energi.
"Jadi kita terapkan subsidi tetap supaya mengurangi risiko fiskal dan meminimalkan dampak dari APBN-P. Jadi nggak perlu APBN-P," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/1/2015).
Sebagai contoh subsidi tetap pada BBM jenis Solar. Pemerintah telah mematok besaran subsidi tetap bagi BBM subsidi tersebut sebesar Rp 1.000 per liter. Sehingga harga jual Solar akan mengikuti mekanisme pasar.
Dengan kebijakan tersebut, jika asumsi konsumsi Solar pada tahun ini sama dengan tahun lalu sebanyak 17 kiloliter (kl), maka anggaran subsidi Solar pada APBN-P 2015 sebesar Rp 17 triliun.
"Jadi ke depannya buat rencana awal yang lebih bagus. Sehingga nantinya nggak ada perencanaan dadakan di penghujung tahun yang bikin (belanja) nggak terserap pada akhirnya," tegas Bambang.
Tanpa APBN-P, menurut dia, akan menghilangkan atau mengurangi penumpukan belanja pada akhir tahun. Seperti diketahui, belanja pemerintah pusat Kementerian dan Lembaga jor-joran terlaksana pada pertengahan sampai penutupan tahun.
"Karena Kementerian dan Lembaga membuat pengadaan barang dan jasa setelah APBN-P disahkan, seperti bulan Juli, Agustus dan September. Jadi numpuk di bulan-bulan itu," ujar Bambang.
Untuk itu, tambah Bambang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden yang mengharuskan lelang pengadaan barang dan jasa paling lambat selesai di akhir Maret pada tahun berjalan.
"Revisi ini mencegah lelang berlarut-larut dan membuat pencairan anggaran lebih merata. Jangan sampai lelang baru dilakukan Agustus atau September, dan anggaran pun cair di bulan itu sampai Desember," pungkas dia. (Fik/Ahm)
Menkeu: Tak Perlu Lagi Ada APBN-P Jika Ada Subsidi Tetap
Pemerintah menerapkan subsidi tetap untuk kurangi risiko fiskal dan dampak dari pengajuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan.
diperbarui 06 Jan 2015, 08:00 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 08:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024
Budi Arie Setiadi Diberondong 18 Pertanyaan soal Kasus Judi Online