Menteri ESDM: Bekukan Izin Freeport, Itu Bukan Ancaman

"Kalau hingga 25 Januari tidak ada progress, kami harus hentikan izin ekspor," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jan 2015, 20:24 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 20:24 WIB
Tambang Freeport
(Foto:Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak segan-segan membekukan izin ekspor tambang dan emas PT Freeport Indonesia apabila perusahaan tambang raksasa itu belum juga menunjukkan kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Pemerintah memberi tenggat waktu sampai 25 Januari 2015. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, masih menunggu hasil pertemuan Direktur Jenderal Minerba dengan manajemen Freeport Indonesia mengenai komitmen pembangunan smelter. Dalam rencana ini, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah menyetor US$ 115 juta kepada pemerintah.

"Kalau sampai tanggal 25 Januari ini tidak ada progress, kami harus menghentikan izin ekspor, tegas dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Niat pembekuan izin ekspor ini, dikatakan Sudirman, bukan untuk mengancam sayap usaha Freeport-McMoran Copper& Gold Inc. Lantaran seluruh perusahaan tambang di Indonesia, termasuk Freeport Indonesia harus membangun smelter sesuai Undang-undang (UU) Minerba yang berlaku.

"Kita hargai mereka sudah beri jaminan keseriusan membangun smelter US$ 115 juta. Tapi ini bukan untuk mengancam, justru mengingatkan bahwa ada komitmen yang harus dipenuhi," jelasnya.

Sudirman mengaku, pemerintah dan Freeport akan menjalin komunikasi untuk mencari solusi atas kemajuan pembangunan smelter.

"Diharapkan ada solusi karena masalah Freeport ini menyangkut keberlangsungan buat kita juga. Di sana ada ribuan tenaga kerja, kontraktor-kontraktor, dan juga izin Pemda," kata Sudirman. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya