Liputan6.com, Jakarta - Petani organik meminta agar pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah bisa mendorong pemasaran hasil pangan organik yang diproduksi di daerah-daerah. Selama ini petani organik sulit untuk memasarkan produknya karena permasalahan sertifikasi.
Salah satu petani di Desa Pitusunggu, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sitti Rahmah (43) menjelaskan, sejak 2011 dirinya telah membuka lahan tanam sayuran dan padi organik. Namun sayangnya, penghargaan akan hasil pangan organik tersebut masih sangat rendah, terutama bagi masyarakat di daerah.
"Kalau di kota (Makassar) harga beras organik bisa Rp 20 ribu per kg, tetapi kalau jual di sini hanya Rp 8 ribu per kg. itu harganya sama seperti beras umumnya," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2015).
Selain karena penghargaan akan produk organik yang masih kurang, kesulitan lain yang dialami Rahmah adalah masalah sertifikasi. Ia bercerita, selama ini pasar modern memberikan penawaran harga yang lebih baik untuk produk organik. Namun bagi petani kecil sepertinya sulit untuk bisa masuk ke pasar modern.
Alasannya, untuk bisa menjadi pemasok sayur organik di pasar modern, petani harus memiliki sertifikat organik Sedangkan selama ini, para petani di daerah terpencil tidak mampu mendapatkan sertifikat ini lantaran untuk mendapatkan sertifikat ini membutuhkan biaya yang mahal. "Untuk dapat sertifikat itu mahal, katanya sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta," kata dia.
Oleh sebab itu, Rahmah meminta bantuan pemerintah untuk mempermudah petani mendapatkan sertifikat organik. Dengan demikian, hasil pangan organik akan semakin dihargai.
"Pemerintah kami minta dukungannya. Karena organik ini kan juga supaya tanah tidak rusak. Dan kalau bisa ada jalur pemasaran khusus untuk produk organik, karena selama ini dijualnya sama dengan yang yang bukan organik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pemerintah Diminta Perhatikan Hasil Pertanian Organik di Daerah
Untuk bisa menjadi pemasok sayur organik di pasar modern, petani harus memiliki sertifikat.
Diperbarui 10 Mar 2015, 12:05 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 12:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Patrick Kluivert Siapkan 3 Strategi untuk Timnas Indonesia Lawan Australia: Warisan STY atau Taktik Lebih Agresif
5 Kriteria Rumah yang Bebas BPHTB di Jakarta
Jangan Ketinggalan! Besok Ada Penjualan Tiket Laga Timnas Indonesia Melawan Bahrain
Doa Witir Pendek dan Wirid Lengkap NU: Simak Keutamaannya
Penyerang Tajam Asal Ghana Ini Akan Bergabung dengan Timnas Malaysia, Harimau Malaya Berpotensi Semakin Kuat
Jadwal lengkap Leg Pertama Babak 16 besar Liga Champions 2024/2025, Digelar pada 5-6 Maret 2025
Kisah Burung Pipit dan Nabi Ibrahim, Simbol Kebaikan Serta Keteguhan Iman
Simak, Cara Daftar Layanan Penukaran Uang via Aplikasi PINTAR BI
Transaksi IIMS 2025 Tembus Rp 8 Triliun, Penjualan Motor Listrik Turun
IKN Nusantara Buka Lelang Proyek 129 Rumah dan 97 Rusun Senilai Rp 31 Triliun
Potret Anniversary Pernikahan Marini Zumarnis dan Suami ke-27, Dirayakan di Rumah
Trump Keluarkan Perintah Eksekutif: Bahasa Inggris Jadi Bahasa Resmi AS