Liputan6.com, Jakarta - Petani organik meminta agar pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah bisa mendorong pemasaran hasil pangan organik yang diproduksi di daerah-daerah. Selama ini petani organik sulit untuk memasarkan produknya karena permasalahan sertifikasi.
Salah satu petani di Desa Pitusunggu, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sitti Rahmah (43) menjelaskan, sejak 2011 dirinya telah membuka lahan tanam sayuran dan padi organik. Namun sayangnya, penghargaan akan hasil pangan organik tersebut masih sangat rendah, terutama bagi masyarakat di daerah.
"Kalau di kota (Makassar) harga beras organik bisa Rp 20 ribu per kg, tetapi kalau jual di sini hanya Rp 8 ribu per kg. itu harganya sama seperti beras umumnya," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2015).
Selain karena penghargaan akan produk organik yang masih kurang, kesulitan lain yang dialami Rahmah adalah masalah sertifikasi. Ia bercerita, selama ini pasar modern memberikan penawaran harga yang lebih baik untuk produk organik. Namun bagi petani kecil sepertinya sulit untuk bisa masuk ke pasar modern.
Alasannya, untuk bisa menjadi pemasok sayur organik di pasar modern, petani harus memiliki sertifikat organik Sedangkan selama ini, para petani di daerah terpencil tidak mampu mendapatkan sertifikat ini lantaran untuk mendapatkan sertifikat ini membutuhkan biaya yang mahal. "Untuk dapat sertifikat itu mahal, katanya sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta," kata dia.
Oleh sebab itu, Rahmah meminta bantuan pemerintah untuk mempermudah petani mendapatkan sertifikat organik. Dengan demikian, hasil pangan organik akan semakin dihargai.
"Pemerintah kami minta dukungannya. Karena organik ini kan juga supaya tanah tidak rusak. Dan kalau bisa ada jalur pemasaran khusus untuk produk organik, karena selama ini dijualnya sama dengan yang yang bukan organik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pemerintah Diminta Perhatikan Hasil Pertanian Organik di Daerah
Untuk bisa menjadi pemasok sayur organik di pasar modern, petani harus memiliki sertifikat.
Diperbarui 10 Mar 2015, 12:05 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 12:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits