Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI berencana memanggil pemerintah terutama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mendengar hal ini, pemerintah tak gentar karena mempunyai alasan sebelum mengambil kebijakan tersebut.Â
 "Itu kan nanti Menteri ESDM. Dia bisa menjelaskan, ada rumusnya, formula kenapa harga BBM harus naik," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui wartawan usai pelaporan SPT Menteri Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Â
Katanya, pemerintah telah me-review harga minyak dunia maupun kurs rupiah setiap dua pekan sehingga dapat dijadikan acuan untuk menghitung harga BBM. Bambang menjelaskan, harga jual BBM mengalami kenaikan karena faktor nilai tukar rupiah, selain pengaruh harga minyak dunia.Â
Â
Seperti diketahui, kurs rupiah terhadap dolar AS terdepresiasi cukup dalam sejak 2014 lalu. Pelemahan nilai tukar berpengaruh besar kepada pembengkakan biaya impor BBM, dan peningkatan harga minyak dunia.Â
Â
Di sisi lain, Bambang menegaskan PT Pertamina harus mengikuti kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah. "Enggak ada yang menanggung-nanggung. Pokoknya itu harga ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.Â
Â
Sebelumnya, DPR merasa bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan mereka dalam setiap keputusan perubahan harga BBM, sehingga Komisi VII berencana memanggil Menteri terkait. Â
Â
"Besok, Senin jam 14.00 WIB dengan Menterinya. Saya katakan, harusnya sebelum menaikkan koordinasi dulu dengan kami, Mereka tidak memberi tahu. Mestinya mereka sebagai wakil pemerintah konsultasi paling tidak," kata Ketua Komisi VII Kardaya Warnika.Â
Â
Kardaya melanjutkan, pemerintah kurang transparan mengenai kenaikan BBM. Sehingga, ketika BBM naik masyarakat merasa ditekan pemerintah. "Ukurannya dari mana, sekarang rakyat dimana-mana menjerit. Saya ada bicara di radio, rakyat pada menjerit semua," kata dia. (Fik/Ndw)