Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta pemerintah tidak lagi turut campur (intervensi) terkait penetapan tarif angkutan yang mengkonsumsi BBM jenis premium.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harusnya penentuan tarif juga diserahkan kepada pengusaha angkutan sepenuhnya.
"Kalau khusus premium, subsidinya tidak dikendalikan oleh pemerintah. Berarti pemerintah tidak boleh mengendalikan tarif angkutan umum. Kecuali mungkin yang memakai solar," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak seenaknya melakukan perubahan terhadap harga BBM khususnya jenis solar. Pasalnya bahan bakar jenis ini banyak dikonsumsi oleh angkutan umum dan angkutan logistik. Secara tidak langsung kenaikan harga solar akan berdampak pada masyarakat.
"Pemerintah juga harus hati-hati karena ini menyangkut masyarakat umum. Karena kemampuan masyarakat ngedrop, ekonomi kita lagi turun. Harga kebutuhan pokok juga meningkat tanpa mampu dikendalikan pemerintah," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, bahwa manajemen penetapan harga BBM oleh pemerintah saat ini tidak memiliki arah yang jelas dan pada ujungnya hanya akan mengorbankan masyarakat kecil.
"Manajemen pemerintah saat ini amburadul, tidak ada kejelasan. Saat ekonomi ambruk, semua diserahkan pada mekanisme pasar, masyarakat bawah yang akan merasakan himpitannya," kata dia.
Menurut Shafruhan, sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang soal mekanisme penetapan harga BBM jenis premium dan solar yang banyak digunakan oleh masyarakat kecil serta untuk kegiatan ekonomi.
"Premium kan dikonsumsi angkot dan taksi, solar oleh angkutan bus, ini dikaji ulang oleh pemerintah. Apakah ini sudah tepat sebagai tepat sasaran dalam menjaga kestabilan harga," tandasnya.(Dny/Nrm)
Pemerintah Dilarang Turut Campur Penetapan Tarif Angkutan
Hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah
Diperbarui 01 Apr 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 12:01 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ringgit Menguat, Kekayaan Miliarder di Malaysia Naik Jadi Rp 1.518 Triliun
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Dewa United: Benamkan Super Elang Jawa, Banten Warriors Terus Pepet Persib Bandung
Benarkan Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Latih Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Jawaban Kemenkop
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Lyon, Jumat 18 April 2025 Pukul 02.00 WIB di Vidio
BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
Tanggal 18 April 2025 Libur Apa? Berikut Daftar Tanggal Merahnya
Rekomendasi Sketsa Gambar Rumah Minimalis Modern Terbaru 2025
OpenAI Luncurkan GPT-4.1 di GitHub Copilot: Model AI Lebih Cerdas dan Responsif
Keluarga Ungkap Riwayat Sakit yang Diderita Hotma Sitompul Sebelum Berpulang, Alami Komplikasi
Michael Jackson Zodiac Sign: The Astrological Profile of the King of Pop
Memahami Arti Provider dan Perannya dalam Dunia Digital, Ketahui Jenisnya
Di Balik Bisnis Luxury Brand, Benarkah Dibuat oleh Produsen China?