Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta pemerintah tidak lagi turut campur (intervensi) terkait penetapan tarif angkutan yang mengkonsumsi BBM jenis premium.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harusnya penentuan tarif juga diserahkan kepada pengusaha angkutan sepenuhnya.
"Kalau khusus premium, subsidinya tidak dikendalikan oleh pemerintah. Berarti pemerintah tidak boleh mengendalikan tarif angkutan umum. Kecuali mungkin yang memakai solar," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak seenaknya melakukan perubahan terhadap harga BBM khususnya jenis solar. Pasalnya bahan bakar jenis ini banyak dikonsumsi oleh angkutan umum dan angkutan logistik. Secara tidak langsung kenaikan harga solar akan berdampak pada masyarakat.
"Pemerintah juga harus hati-hati karena ini menyangkut masyarakat umum. Karena kemampuan masyarakat ngedrop, ekonomi kita lagi turun. Harga kebutuhan pokok juga meningkat tanpa mampu dikendalikan pemerintah," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, bahwa manajemen penetapan harga BBM oleh pemerintah saat ini tidak memiliki arah yang jelas dan pada ujungnya hanya akan mengorbankan masyarakat kecil.
"Manajemen pemerintah saat ini amburadul, tidak ada kejelasan. Saat ekonomi ambruk, semua diserahkan pada mekanisme pasar, masyarakat bawah yang akan merasakan himpitannya," kata dia.
Menurut Shafruhan, sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang soal mekanisme penetapan harga BBM jenis premium dan solar yang banyak digunakan oleh masyarakat kecil serta untuk kegiatan ekonomi.
"Premium kan dikonsumsi angkot dan taksi, solar oleh angkutan bus, ini dikaji ulang oleh pemerintah. Apakah ini sudah tepat sebagai tepat sasaran dalam menjaga kestabilan harga," tandasnya.(Dny/Nrm)
Pemerintah Dilarang Turut Campur Penetapan Tarif Angkutan
Hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah
diperbarui 01 Apr 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 12:01 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
AFS Global STEM Innovators 2024, Wujudkan Generasi Muda Indonesia yang Berwawasan Global dan Peduli Lingkungan
Memahami LDP Adalah: Program Pengembangan Kepemimpinan yang Komprehensif
Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global, Sektor Ini Bakal Positif
50 Tips Usaha Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap Membangun Bisnis dari Nol
Mengulik Fitur dan Kemampuan WiFi 7, Teknologi Nirkabel Generasi Terbaru!
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Ini Upaya KAI Daop 9 Jember
7 Potret Eunice Tjoaa dan Onic Kiboy Diduga Pacaran, Viral Unggah Video Romantis
Gempa Hari Ini di Indonesia: Terjadi Dua Kali Getarkan Ende, NTT dan Nabire, Papua Tengah
MDA Raih Penghargaan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PLN
VIDEO: Terlalu Fokus Nonton Timnas vs Arab Saudi di HP, Penumpang KRL Jatuh ke Rel
Baim Wong Nantikan Kehadiran Pria yang Diduga Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya di Sidang Cerai