Pemerintah Dilarang Turut Campur Penetapan Tarif Angkutan

Hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Apr 2015, 12:01 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 12:01 WIB
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jadi Rp 4000
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta pemerintah tidak lagi turut campur (intervensi) terkait penetapan tarif angkutan yang mengkonsumsi BBM jenis premium.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harusnya penentuan tarif juga diserahkan kepada pengusaha angkutan sepenuhnya.

"Kalau khusus premium, subsidinya tidak dikendalikan oleh pemerintah. Berarti pemerintah tidak boleh mengendalikan tarif angkutan umum. Kecuali mungkin yang memakai solar," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, pemerintah juga diminta tidak seenaknya melakukan perubahan terhadap harga BBM khususnya jenis solar. Pasalnya bahan bakar jenis ini banyak dikonsumsi oleh angkutan umum dan angkutan logistik. Secara tidak langsung kenaikan harga solar akan berdampak pada masyarakat.

"Pemerintah juga harus hati-hati karena ini menyangkut masyarakat umum. Karena kemampuan masyarakat ngedrop, ekonomi kita lagi turun. Harga kebutuhan pokok juga meningkat tanpa mampu dikendalikan pemerintah," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, bahwa manajemen penetapan harga BBM oleh pemerintah saat ini tidak memiliki arah yang jelas dan pada ujungnya hanya akan mengorbankan masyarakat kecil.

"Manajemen pemerintah saat ini amburadul, tidak ada kejelasan. Saat ekonomi ambruk, semua diserahkan pada mekanisme pasar, masyarakat bawah yang akan merasakan himpitannya," kata dia.

Menurut Shafruhan, sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang soal mekanisme penetapan harga BBM jenis premium dan solar yang banyak digunakan oleh masyarakat kecil serta untuk kegiatan ekonomi.

"Premium kan dikonsumsi angkot dan taksi, solar oleh angkutan bus, ini dikaji ulang oleh pemerintah. Apakah ini sudah tepat sebagai tepat sasaran dalam menjaga kestabilan harga," tandasnya.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya