Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta pemerintah tidak lagi turut campur (intervensi) terkait penetapan tarif angkutan yang mengkonsumsi BBM jenis premium.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harusnya penentuan tarif juga diserahkan kepada pengusaha angkutan sepenuhnya.
"Kalau khusus premium, subsidinya tidak dikendalikan oleh pemerintah. Berarti pemerintah tidak boleh mengendalikan tarif angkutan umum. Kecuali mungkin yang memakai solar," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak seenaknya melakukan perubahan terhadap harga BBM khususnya jenis solar. Pasalnya bahan bakar jenis ini banyak dikonsumsi oleh angkutan umum dan angkutan logistik. Secara tidak langsung kenaikan harga solar akan berdampak pada masyarakat.
"Pemerintah juga harus hati-hati karena ini menyangkut masyarakat umum. Karena kemampuan masyarakat ngedrop, ekonomi kita lagi turun. Harga kebutuhan pokok juga meningkat tanpa mampu dikendalikan pemerintah," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, bahwa manajemen penetapan harga BBM oleh pemerintah saat ini tidak memiliki arah yang jelas dan pada ujungnya hanya akan mengorbankan masyarakat kecil.
"Manajemen pemerintah saat ini amburadul, tidak ada kejelasan. Saat ekonomi ambruk, semua diserahkan pada mekanisme pasar, masyarakat bawah yang akan merasakan himpitannya," kata dia.
Menurut Shafruhan, sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang soal mekanisme penetapan harga BBM jenis premium dan solar yang banyak digunakan oleh masyarakat kecil serta untuk kegiatan ekonomi.
"Premium kan dikonsumsi angkot dan taksi, solar oleh angkutan bus, ini dikaji ulang oleh pemerintah. Apakah ini sudah tepat sebagai tepat sasaran dalam menjaga kestabilan harga," tandasnya.(Dny/Nrm)
Pemerintah Dilarang Turut Campur Penetapan Tarif Angkutan
Hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah
diperbarui 01 Apr 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 12:01 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Pamer Triton Modifikasi di Tokyo Auto Salon 2025
Apa Itu Generasi Sandwich? Memahami Fenomena Sosial yang Menantang
Polisi Periksa Suami Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jakarta Utara, Karena Tahu Penyebab Kejadiannya
Daftar Kebiasaan Miliarder yang Jadi Rahasia Kesuksesan
Dibebani Biaya Pengiriman, Laba SAPX Anjlok 9,48% di Kuartal III 2024
Punya Kekuatan Merata, Kesatria Bengawan Solo Bidik Juara IBL 2025
3 Resep Ayam Bumbu Taichan untuk Masak Sat Set, Jadi Tumisan sampai Direbus
Pasar Kripto Bakal Capai Puncak Maret 2025, Lalu Siap-siap Anjlok
Menikmati Keindahan Bukit Merese di Kawasan Mandalika Lombok
Gus Ipul Ungkap Bentuk Dukungan Kemensos untuk Pelaksanaan Program MBG
9 Januari 1982: Lahirnya Kate Middleton, Putri Kerajaan Inggris dari Berkshire
Ciri Ciri Terkena Asam Lambung: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya