Aturan Pajak Barang Mewah Bakal Direvisi

Pemerintah sedang mempertimbangkan beberapa kebijakan untuk mendorong permintaan atau konsumsi masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mei 2015, 21:20 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 21:20 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali merevisi aturan pajak barang-barang mewah, baik itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Perubahan kebijakan tersebut rencananya diumumkan dalam waktu dekat ini. 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan beberapa kebijakan untuk mendorong permintaan atau konsumsi masyarakat. 
 
"Seperti barang mewah akan dimudahkan, sehingga tidak semua barang mewah dikenakan pajak. Lalu beberapa inisiatif lain yang sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu)," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015). 
 
Pernyataan ini dibenarkan Menkeu, Bambang Brodjonegoro. Ditemui di tempat yang sama, Bambang mengatakan, akan merevisi aturan terkait pajak barang mewah agar lebih baik.
 
"Ya akan dibuat revisi, dan dibuat aturan yang bagus. Bagusnya supaya kamu bisa beli tas mewah," ucap dia sambil memasuki mobil dinasnya. 
 
Bambang berjanji akan mengumumkan kebijakan revisi pajak barang mewah apabila semuanya sudah tuntas. Namun dia tak khawatir jika kebijakan ini nantinya akan menggerus penerimaan pajak dari barang mewah. 
 
"Kecil sekali (penerimaannya), nggak sesuai dengan biaya untuk mengumpulkan pajak," kata dia.
 
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,10 triliun hingga 30 April 2015 dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu baru mencapai 23,96 persen. 
 
Di pos PPN dan PPnBM untuk penerimaan pajak turun antara lain PPN/PPnBM lainnya sebesar 42,71 persen, PPnBM impor turun 29,80 persen, PPnBM dalam negeri melemah 6,97 persen, PPN impor sebesar 9,09 persen, dan PPN dalam negeri tergelincir 1,43 persen. 
 
Secara kumulatif PPN dan PPnBM susut 5,25 persen menjadi Rp 111,32 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 117,49 triliun.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya