Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali merevisi aturan pajak barang-barang mewah, baik itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Perubahan kebijakan tersebut rencananya diumumkan dalam waktu dekat ini.Â
Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan beberapa kebijakan untuk mendorong permintaan atau konsumsi masyarakat.Â
Â
"Seperti barang mewah akan dimudahkan, sehingga tidak semua barang mewah dikenakan pajak. Lalu beberapa inisiatif lain yang sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu)," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).Â
Â
Pernyataan ini dibenarkan Menkeu, Bambang Brodjonegoro. Ditemui di tempat yang sama, Bambang mengatakan, akan merevisi aturan terkait pajak barang mewah agar lebih baik.
Â
"Ya akan dibuat revisi, dan dibuat aturan yang bagus. Bagusnya supaya kamu bisa beli tas mewah," ucap dia sambil memasuki mobil dinasnya.Â
Â
Bambang berjanji akan mengumumkan kebijakan revisi pajak barang mewah apabila semuanya sudah tuntas. Namun dia tak khawatir jika kebijakan ini nantinya akan menggerus penerimaan pajak dari barang mewah.Â
Â
"Kecil sekali (penerimaannya), nggak sesuai dengan biaya untuk mengumpulkan pajak," kata dia.
Â
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,10 triliun hingga 30 April 2015 dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu baru mencapai 23,96 persen.Â
Â
Di pos PPN dan PPnBM untuk penerimaan pajak turun antara lain PPN/PPnBM lainnya sebesar 42,71 persen, PPnBM impor turun 29,80 persen, PPnBM dalam negeri melemah 6,97 persen, PPN impor sebesar 9,09 persen, dan PPN dalam negeri tergelincir 1,43 persen.Â
Â
Secara kumulatif PPN dan PPnBM susut 5,25 persen menjadi Rp 111,32 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 117,49 triliun.(Fik/Nrm)