Pengusaha Minta PPnBM Mutiara Dihapus

Produk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mei 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 19:00 WIB
Pengusaha Minta PPnBM Mutiara Dihapus
Produk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha budidaya mutiara meminta pemerintah tidak mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk mutiara asal Indonesia.

Presiden Direktur PT Cendana Indopearls Joseph Taylor mengatakan, produk mutiara ini memberikan nilai tambah di Indonesia sehingga seharusnya diberikan keringanan, bukan justru dibebankan pajak.

"Bila kita ingin value added di dalam negeri dan juga konsumsi domestik ditambah 75 persen yang jelas sebenarnya ini untuk barang impor tetapi ini barang lokal," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dia mengungkapkan, jika ada niat dari pemerintah, mutiara asal Indonesia bisa mengalahkan fenomena batu akik dan menjadi andalan ekspor nasional. Pasalnya mutiara-mutiara yang memiliki kualitas baik dengan harga jual yang tinggu justru berasal dari Indonesia.

"Buat saya sedikit kurang masuk akal mutiara tetap masuk ke golongan barang mewah untuk produk lokal dengan ditambah PPn biasa 10 persen totalnya menjadi 85 persen pajak untuk konsumsi di dalam negeri sehingga menjadikan orientasinya ke ekspor saja," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyampaikan aspirasi penghapusan PPnBM ini kepada pemerintah khususnya Kementeria Keuangan.

"Saya suruh dirjen, stakeholder dan asosiasi berangkat ke Kemenkeu (Menteri Keuangan), Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk kurangi beban tadi. Fasilitas yang diperlukan ya kita akan inventarisir. Dari fiskal PPn yang berat kan. Contoh mutiara kena pajak barang mewah 75 persen," tandasnya.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya