Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pengadilan Perikanan Ambon untuk tidak mengulang hal yang sama saat menjatuhkan sanksi bagi kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia, bagi empat kapal Sino asal China.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia.
"Hal ini sangat mencederai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Padahal menurut Saut, KKP sudah bekerjasama sedemikian serius dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat untuk memberantas praktikillegal fishing di tanah air.
"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegas dia.
Dia mengungkapkan, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri.
"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," katanya.
Saut bahkan menuding, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.
"Kami menginginkan dalam memerangi IUU Fishing pengadilan bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," tandas dia. (Dny/Nrm)
KKP Ingatkan Pengadilan Perikanan Ambon Tak Ulangi Kesalahan
Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.
diperbarui 22 Mei 2015, 10:39 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 10:39 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melihat Sandi WiFi Tetangga pada HP dan Komputer
Top 3 Tekno: Apple bakal Bangun Pabrik Senilai Rp 157 Miliar di Bandung Jadi Sorotan
G-Dragon Tepergok Pakai Sandal Akupuntur Rp200 Ribuan, Langsung Ludes Terjual
Melihat Kinerja Produksi Operasional Pelindo Solusi hingga Kuartal III 2024
Tak Mengerti Bacaan Sholat, Apakah Sah Sholatnya? Simak Kata Buya Yahya
Cara Hilangkan Jerawat dan Komedo dengan Masker Beras dan Madu yang Viral di Tiktok
Maknai Hari Pahlawan, Film Lafran Tayang Perdana Platform OTT MAXstream
Cara Bikin SIM Online: Panduan Lengkap dan Terbaru 2024
6 Potret Bunga Citra Lestari di Halloween sebagai Catrina, Totalitas dengan Makeup Tengkorak
Cara Membuat Gulai Kambing yang Lezat dan Menggugah Selera
Kata Sambutan Pembukaan Acara: Panduan Lengkap dan Contoh
Cara Menghilangkan Jamur di Kulit: Panduan Lengkap Pengobatan dan Pencegahan