Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pengadilan Perikanan Ambon untuk tidak mengulang hal yang sama saat menjatuhkan sanksi bagi kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia, bagi empat kapal Sino asal China.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia.
"Hal ini sangat mencederai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Padahal menurut Saut, KKP sudah bekerjasama sedemikian serius dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat ‎untuk memberantas praktikillegal fishing di tanah air.
"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegas dia.
Dia mengungkapkan, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri.
"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," katanya.
Saut bahkan menuding, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.
"Kami menginginkan dalam memerangi IUU Fishing pengadilan bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," tandas dia. (Dny/Nrm)
KKP Ingatkan Pengadilan Perikanan Ambon Tak Ulangi Kesalahan
Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.
diperbarui 22 Mei 2015, 10:39 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 10:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
7 Potret Sebelum dan Sesudah Rani DA3 Oplas, Lakukan 6 Prosedur Sekaligus
Tips Agar Suami Makin Sayang: Panduan Lengkap untuk Istri
Persiapan Maksimal, Petarung U-18 Indonesia Pede Wujudkan Target 5 Emas di Kejuaraan Dunia MMA 2024
Kebakaran di Pusat Uji Roket Badan Antariksa Jepang, Asap Putih Mengepul ke Langit
Pertamina PNJBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
Rupiah Dekati 16.000 per USD Hari Ini 26 November 2024