DPR: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jadi Mimpi Buruk Bagi Indonesia

Anggota Komisi IV DPR RI periode 2024-2029 Rokhmin Dahuri, mengusulkan agar Pemerintah Indonesia tidak membuka kembali keran ekspor pasir laut, utamanya ke Singapura. Hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Okt 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 12:15 WIB
ilustrasi ekspor pasir laut. (Foto By AI)
ilustrasi ekspor pasir laut. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IV DPR RI periode 2024-2029 Rokhmin Dahuri, mengusulkan agar Pemerintah Indonesia tidak membuka kembali keran ekspor pasir laut, utamanya ke Singapura. Hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia.

Rokhmin menjelaskan, dalam proses penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta bisa berdampak negatif lainnya seperti abrasi pantai.

"Pasir laut kan waktu penambangannya saja jelas akan merusak habitat dasar," kata Rokhmin dalam Diskusi Publik KNTI 'Arah Kebijakan Baru Pemerintah Indonesia pada Tata Kelola Perikanan', ditulis Rabu (30/10/2024).

Ia pun mempertanyakan bukti kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengklaim bahwa yang boleh diekspor adalah sedimen laut. Sebagai informasi, sedimen laut adalah material yang mengendap di dasar laut dan terdiri dari berbagai jenis partikel yang berasal dari proses alam, seperti pelapukan batuan, aktivitas vulkanik, sisa-sisa organisme laut, serta benda-benda luar angkasa yang masuk ke bumi.

"Nah, kalau KKP punya argumen yang ditambang itu sedimen, itu harus ada bukti yang nyata jangan hanya teori. Tetapi harus ada data penelitian bahwa benar-benar pasir yang terakumulasi di perairan Batam atau Karimun antara Singapura dengan kita itu benar-benar hasil sedimentasi," ujarnya.

"Harus ada buktinya bukan hanya teori, harus ada bukti bahwa pasir di Batam dan Karimun itu hasil sedimen. Kita sebagai rakyat ingin kelestarian butuh bukti," sambung Rokhmin.

Setop Ekspor Pasir Laut

Lebih lanjut, Rokhmin mengatakan seharusnya Pemerintah saat ini menilik kembali langkah yang dilakukan Presiden RI BJ Habibie yang dahulu menyetop ekspor pasir laut ke Singapura. Pasalnya, BJ Habibie menilai ekspor pasir laut itu justru merugikan Indonesia.

Sebab, tujuan negara ekspor daratannya akan semakin luas. Alhasil, perekonomian mereka semakin meningkat, karena banyak investor asing yang lari ke Singapura dibandingkan ke Indonesia.

"Saya inget pak Habibie waktu tahun 80-an beliau akhirnya menyetop ekspor pasir laut, itu beliau percaya pada teori balon. Singapura kan sekarang pendapatan perkapitanya USD80.000 per tahun, kita baru USD4.580. Nah, karena dia itu bisa menampung industri perusahaan tapi lahannya sempit, karena reklamasi. Pak Habibie menutup ekspor laut, karena harapannya wilayah Singapura tidak bertambah, agar indutsri-industri (investor) berpindah ke kita," pungkasnya.

Ekspor Pasir Laut Selamatkan Lingkungan, Menteri KKP: Kalau Tak Diambil Ciptakan Pulau Baru

ilustrasi ekspor pasir laut. (Foto By AI)
ilustrasi ekspor pasir laut. (Foto By AI)

Pemerintah telah resmi merilis aturan ekspor pasir laut pada September kemarin. Aturan ini melalui tiga kemenperian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan ekspor pasir laut atau ekspor pasir hasil sedimentasi laut ini tidak akan mengganggu ekosistem laut. Bahkan, aturan yang telah keluar ini justru menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

"Kan sudah ada PP-nya yang mengatur soal itu, justru kalau itu nggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara," ujar Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2024). Untuk diketahui, aturan yang telah dirilis KKP adalah Permen KP Nomor 26 tahun 2023.

Pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan lantaran dapat menciptakan pulau-pulau baru.

"Kalau itu nggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat nggak bisa berbudi daya, tidak bisa melaut," katanya.

Dampak awal, kata Trenggono, pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara.

"Ujungnya kan jadi bagus," ucap Trenggono.

 

Tangkap Pengerukan Ilegal

Ekspor Pasir Laut
Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza

Trenggono menyebut, baru saja melakukan penangkapan kapal asing yang sedang mengeruk pasir laut di wilayah Kepulauan Riau, pada Rabu 9 Oktober 2024.

"Kemarin saya nangkap lho nggak sengaja. Sedimentasi, pasir kita disedotin di situ, kapalnya besar. Nih sebentar lagi kita mau konferensi pers," ujar Trenggono.

Diketahui, Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

"Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ," ujar dia.

Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya