Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha ikan tangkap mungkin sumringah mendengar hal ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memperlonggar aturan pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment).
Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko mengatakan, kelonggaran dimaksud dengan diperbolehkannya kembali kapal angkut beroperasi guna mendukung percepatan pendaratan ikan dari kapal penangkap ke pelabuhan. Kelonggaran ini bertujuan menjaga kualitas ikan yang ditangkap nelayan besar.
"Supporting vessel atau alat bantu mendaratkan ikan lebih cepat, supaya mutu tidak berkurang," kata Narmoko di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Namun untuk memberi kelonggaran tersebut, KKP memberlakukan persyaratan. Syarat tersebut, antara lain kapal angkut harus memiliki observer, kapal tidak boleh dibuat di luar negeri, mendaratkan ikan di pelabuhan yang sudah ditentukan dan penggunaan alat monitoring kamera closed circuit television (cctv).
"Ada beberapa syarat VMS tidak bergambar tidak bersuara, mereka mau katanya pakai cctv pakai visual," jelas Narmoko.
Syarat lain dari pemberian kelonggaran tersebut adalah bobot kapal harus mencapai 30 persen dari kapal tangkap yang dioperasikan pengusaha.
"Nanti kita harus pastikan bahwa kapal kapal itu, kapal yang bersyarat benar, berukuran benar dan kepemilikan benar. Dan kapasitas yang kita diperbolehkan adalah 30 persen dari yang mereka punya," tegas dia.
Namun saat ini KKP belum menentukan bentuk aturan yang untuk mendasari kelonggaran moratorium yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tersebut. (Pew/Nrm)
KKP Bakal Perlonggar Aturan Transhipment
Namun untuk memberi kelonggaran tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan persyaratan.
diperbarui 04 Jun 2015, 14:26 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 14:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menargetkan tahun 2015 harga ikan tidak mahal lagi dan Industri perikanan Indonesia bisa mengekspor ikan ke luar negeri, Jakarta, Minggu (11/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan
Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Gorontalo 2024
Jokowi Masih Cawe-cawe di Pilkada 2024, Pengaruhnya Masih Signifikan?
Tips Diet Sehat: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan dengan Aman
Bidik Posisi Manajer Permanen Timnas Inggris, Lee Carsley Pilih Bertahan di FA
Tim Pemenangan RIDO Sebut Ada Dugaan Pembagian Sembako dan Amplop Secara Masif oleh Paslon Lain di Masa Tenang
Nonton Teaser Series Waktu Kedua: Kisah Cinta Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia yang Terhalang