Liputan6.com, Jakarta - Seusai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang meminta pemerintah untuk mengubah nama Tol Cikampek-Palimanan (Cikapali), giliran pengembang jalan bebas hambatan ini, PT Lintas Marga Sedaya yang melontarkan permintaan serupa.
Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya yang merupakan induk perusahaan PT Lintas Marga Sedaya, Sandiaga Uno‎, mengatakan permintaan ubah nama agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang tol yang sebenarnya bernama Cikopo-Palimanan (Cipali) tersebut.
"Banyak yang memahami itu adalah Tol Cikampek - Palimanan‎. Padahal itu salah," kata Sandiaga di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
Sandiaga mengakui, penamaan Tol Cikampek-Palimanan merugikan Kabupaten Purwakarta yang jelas - jelas memiliki Desa Cikopo. Desa tersebut adalah lokasi awal tol yang rencananya menjadi pembuka kemacetan di Jalur Pantai Utara (Pantura).
Sandiaga menjelaskan Cikopo itu berada di kawasan Kabupaten Purwakarta. Sedangkan Cikampek berada di Kawasan Karawang. "Jadi sangat merugikan bila tol tersebut dinamakan Cikampek - Palimanan," imbuh dia.
Sebab itu, pihaknya menghimbau agar pemerintah tidak salah menamakan tol tersebut. Nantinya, dalam penamaan baik di plang pintu tol, maupun rambu - rambu lalu lintas, harus menyebutkan Cikopo.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, meminta tak ada kesalahan penamaan pada Tol Cikampek-Palimanan. Pihaknya akan memprotes keras bila nama tersebut benar-benar dipakai.
Baca Juga
"Kami akan beri masukan. Bila tidak dihiraukan, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum," papar Dedi.‎
Advertisement
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono sebelumnya mengaku akan mempertimbangkan penggantian nama untuk tol Cikampek-Palimanan.
Hal itu menindaklanjuti aksi protes yang dilakukan Bupati Purwakarta yang menyatakan tol tersebut bukan berada di wilayah Cikampek, kabupaten Karawang, melainkan di wilayah Cikopo, Kabupaten Purwakarta.
Dikatakan Basuki, sebenarnya dalam peraturan menteri (permen) pembuatan tol tersebut tertulis Cikampek-Palimanan. Maka dari itu untuk mengubah nama tersebut, dirinya juga harus mengubah aturan tersebut terlebih dahulu.(Yas/Nrm)