Sri Mulyani Bongkar Perannya di Kasus TPPI

Sebagai Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani mengatur tata cara penjualan kondesat oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Jun 2015, 21:25 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 21:25 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir 10 jam diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberikan penjelasan.

"Saya ingin menyampaikan penjelasan pemeriksaan hari ini, sebagai warga negara Indonesia, saya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Saya dukung upaya pemberantasan korupsi oleh Polri," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Dia membenarkan bahwa pemeriksaannya ini terkait tindak pencucian uang dan korupsi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (sekarang SKK Migas) sebagai penjualan kondesat bagian negara dan bahan bakar minyak.

Sri menjelaskan, sebagai Menteri Keuangan kala itu, dirinya mengatur tata cara penjualan kondesat oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI berdasarkan Surat SF/85/MK/02/2009 mengenai pemohonan peninjauan tata cara penjualan kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola TPPI.

"Surat tersebut mengatur tata cara kondensat milik negara yang dikelola BP Migas untuk dikelola oleh TPPI. Surat tersebut berdasarkan kajian yang menyeluruh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari, (suratnya) Nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008," kata dia.

Juga surat dari BP Migas kepada TPPI nomor 011 tanggal 12 januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondesat negara dengan persyaratan:

Pertama, PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang di-lifting.

Kedua
, persyaratan yang ditetapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal apabila TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.

Menurut Sri, dari berbagai pertemuan dan tiga kali pertemuan dilakukan oleh BP Migas maupun oleh Kementerian Keuangan dalam ini oleh Dirjen Anggaran dibawah direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kementerian Keuangan untuk menetapkan tata laksana pembayaran.

"Jadi ditetapkan Kementerian Keuangan adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan dikelola oleh TPPI," ungkapnya.

Sri mengungkapkan, alasanya menyetujui tata cara pembayaran tersebut karena dengan tata cara ini disebutkan secara sangat jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola oleh BP Migas dan dijual kepada TPPI wajib dilunasi.

"Disebutkan dalam tata cara tersebut TPPI wajib melunasi kewajiban kondesat yang di-suplay oleh BP Migas untuk membayar bagian milik negara tersebut. Bahkan dalam tata laksana juga disebutkan termasuk hak dari daerah," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya