Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir 10 jam diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberikan penjelasan.
"Saya ingin menyampaikan penjelasan pemeriksaan hari ini, sebagai warga negara Indonesia, saya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Saya dukung upaya pemberantasan korupsi oleh Polri," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Dia membenarkan bahwa pemeriksaannya ini terkait tindak pencucian uang dan korupsi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (sekarang SKK Migas) sebagai penjualan kondesat bagian negara dan bahan bakar minyak.
Sri menjelaskan, sebagai Menteri Keuangan kala itu, dirinya mengatur tata cara penjualan kondesat oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI berdasarkan Surat SF/85/MK/02/2009 mengenai pemohonan peninjauan tata cara penjualan kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola TPPI.
"Surat tersebut mengatur tata cara kondensat milik negara yang dikelola BP Migas untuk dikelola oleh TPPI. Surat tersebut berdasarkan kajian yang menyeluruh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari, (suratnya) Nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008," kata dia.
Juga surat dari BP Migas kepada TPPI nomor 011 tanggal 12 januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondesat negara dengan persyaratan:
Pertama, PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang di-lifting.
Kedua, persyaratan yang ditetapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal apabila TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.
Menurut Sri, dari berbagai pertemuan dan tiga kali pertemuan dilakukan oleh BP Migas maupun oleh Kementerian Keuangan dalam ini oleh Dirjen Anggaran dibawah direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kementerian Keuangan untuk menetapkan tata laksana pembayaran.
"Jadi ditetapkan Kementerian Keuangan adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan dikelola oleh TPPI," ungkapnya.
Sri mengungkapkan, alasanya menyetujui tata cara pembayaran tersebut karena dengan tata cara ini disebutkan secara sangat jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola oleh BP Migas dan dijual kepada TPPI wajib dilunasi.
"Disebutkan dalam tata cara tersebut TPPI wajib melunasi kewajiban kondesat yang di-suplay oleh BP Migas untuk membayar bagian milik negara tersebut. Bahkan dalam tata laksana juga disebutkan termasuk hak dari daerah," tandasnya. (Dny/Gdn)
Sri Mulyani Bongkar Perannya di Kasus TPPI
Sebagai Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani mengatur tata cara penjualan kondesat oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI.
diperbarui 08 Jun 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 21:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Ketombe yang Efektif dan Alami, Begini Mencegahnya
Gunung Raung Erupsi 5 Kali, Semua Pendaki Dikabarkan Sudah Turun dalam Keadaan Selamat
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak, Begini Cara Penyelesaiannya
Doa Memohon Kemudahan Hisab di Hari Kiamat, Amalkan Setiap Hari
Dikelola Secara Modern, Peternakan Sapi di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Segar 32 Ton per Hari
Gisela Cindy Berikan Tips Finansial saat Akan Pindah ke Luar Negeri
Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebankan Pungutan untuk Orang Tua
Tujuan Studi Kelayakan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Jadi Simbol Harmoni, Terowongan Silaturahim Permudah Akses Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Bertemu Rosan Roeslani, Geely Tegaskan Komitmen Investasi EV di Indonesia
Fungsi Enzim Renin: Peran Penting dalam Mengatur Tekanan Darah