PMN Belum Cair, Pelni Tak Bisa Sediakan Kapal Gerai Maritim

Pemerintah bakal memberikan subsidi ke enam kapal angkutan barang terjadwal yang rencananya akan dioperasikan oleh Pelni.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jun 2015, 15:29 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 15:29 WIB
Kapal Pelni
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelni (Persero) diminta menyiapkan enam kapal barang guna mendukung program Gerai Maritim yang dicanangkan  Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah bakal memberikan subsidi ke enam kapal angkutan barang terjadwal yang rencananya akan dioperasikan oleh Pelni.

"Kemenhub menetapkan untuk memberikan subsidi perintis untuk angkutan barang terjadwal enam kapal yang akan dilayani," ujar Jonan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia menuturkan, enam kapal angkutan barang ini akan melewati enam rute dan singgah di 30 titik pelabuhan kecil secara reguler. Rencananya, enam kapal ini akan beroperasi secara terjadwal setelah Lebaran nanti.

"Paling lambat setelah Idul Fitri bisa jalan secara reguler. Tujuannya itu untuk harga barang pokok itu sama, kalau toh ada perbedaan hanya perbedaan ongkos angkut saja," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelni Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, mengadaan enam kapal tersebut akan menggunakan penyertaan modal negara (PMN) yang dialokasikan ke perusahaan plat merah tersebut sebesar Rp 500 miliar.

Namun hingga saat ini Pelni belum bisa melakukan pengadaan kapal-kapal tersebut karena masing menunggu kucuran PMN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggarannya belum ada. Kan Rp 500 miliar dari sana, dari Kemenkeu. Kita akan tanya terus. Kapan, kapan kapan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Wimbo mengaku belum bisa menentukan berapa jumlah kapal angkut barang yang akan dibeli dalam waktu dekat serta ukuran dari masing-masing kapal tersebut. "Ya kita nggak tahu, ya dikasih besar mobilnya (kapal) besar, kasih kecil mobil kecil juga," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya