Penambangan Timah Ilegal Bakal Diberantas

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mempertanyakan ekspor timah Malaysia besar di tengah produksi terbatas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jun 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 15:45 WIB
Rachmat Gobel
Rachmat Gobel (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penambangan timah ilegal kian berani di Bangka Belitung (Babel) meski sudah ada aturan pemerintah yang mengetatkan ekspor timah ke luar negeri. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kasus ini hingga berencana memanggil Gubernur Babel untuk memberantas tambang timah ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, saat ini penjualan timah batangan dan solder harus melalui bursa. Dalam hal ini, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015.

Aturan tersebut mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis perdagangan di bursa dan tata niaga. Dengan adanya peraturan tersebut, maka timah yang boleh diekspor menjadi lebih spesifik sehingga tidak bisa diakali lagi oleh eksportir ilegal.

"Kita sudah mengeluarkan aturan, tapi ini yang justru menyebabkan timah banyak keluar tidak terkendali karena peraturan harus disempurnakan. Yang menciptakan harga jatuh karena suplai besar," ungkap dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Rachmat Gobel mempertanyakan data ekspor timah Malaysia yang cukup besar, sementara produksinya sangat sedikit.

"Bagaimana Malaysia mengekspor timah besar, sedangkan produksinya sedikit. Dari mana itu timahnya," kata dia.

Pemerintah, Rachmat menegaskan harus mampu memberantas penambangan ilegal yang marak terjadi di Babel dan seluruh Indonesia. "Harus bisa (hilangkan penambangan ilegal)," ujar Rachmat. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya