PNS dan Pejabat Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

KemenPAN-RB tak melarang para PNS dan pejabat negara untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Jun 2015, 10:01 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2015, 10:01 WIB
Pantauan Arus Mudik Di Merak
Antrean panjang sudah terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Para pemudik bahkan harus menunggu hingga 10 jam untuk bisa menaiki kapal penyebarangan ke Pulau Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak melarang para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara untuk menggunakan mobil dinasnya dalam mudik lebaran tahun ini.

‎"Dari sisi sosiologis, Pak Menteri memberikan sinyal boleh menggunakan kendaraan dinas dengan berbagai catatan. Tapi masih dilakukan pendalaman dari sisi yuridisnya‎," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (27/6/2015).

Adapun catatan-catatan yang dimaksudkan Herman adalah PNS tersebut boleh menggunakan mobil dinas asal yang bersangkutan tidak memiliki mobil pribadi atau kendaraan pribadinya tidak layak pakai untuk perjalanan mudik.

Selain itu selama perjalanan, PNS harus menanggung bensin dengan uang pribadi. Begitu pula jika ada kerusakan di jalan, maka biaya perbaikan mobil harus menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan kantor mereka.

Catatan selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu harus mendapat persetujuan dari pihak kantor masing-masing, tidak menyalahgunakan wewenang/kekuasaan selama penggunaan mobil dinas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Catatan tersebut didasarkan pada aspek keadilan dan kemanfaatan dengan tanpa mengesampingkan norma-norma," ujar Herman.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil atau PNS maupun pejabat negara, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Seperti membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri. Johan mengatakan, fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini, dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.

"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.

Kendati, Johan tetap menyerahkan urusan mobil dinas ini kepada kementerian dan lembaga masing-masing. Lembaganya hanya sebatas mengimbau agar semangat menjaga fasilitas negara tetap terpenuhi, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dulu KPK pernah imbau, sifatnya imbau jangan sampai properti negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi tentu tergantung putusan di masing-masing kementerian ya. Tapi yang pasti semangatnya itu, KPK imbau agar jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

(Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya