Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai perubahan tarif bea meterai. Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif tersebut menjadi prioritas namun memang sampai saat ini belum diputuskan waktu pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, tarif bea Meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang saat ini berlaku.
Peningkatan tarif tetap bea meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama terlebih dahulu oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun usulan perubahan tarif tetap bea meterai yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR adalah meniadakan tarif tetap bea meterai Rp 3.000, untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dan meningkatkan tarif tetap bea meterai Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.
Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukan perubahan Undang-Undang Bea Meterai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
"Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa tarif Bea Meterai di tahun 2015 belum akan mengalami perubahan," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2015). Pemerintah dan DPR direncanakan baru akan membahas perubahan Undang-Undang Bea Meterai di tahun 2015 ini, termasuk mengenai perubahan tarif bea meterai.
Apabila Pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang Bea Meterai yang baru, segala ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, tidak akan diberlakukan saat itu juga, tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan. "Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya," pungkas Mekar. (Fik/Gdn)
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Perubahan Tarif Bea Meterai
Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini
diperbarui 02 Jul 2015, 10:20 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 10:20 WIB
Wamenkeu, Mardiasmo mengharapkan, revisi UU bea meterai masuk prioritas utama penyusunan program legislasi nasional 2015.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Desak Pelaku Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Diproses Hukum
5 Bahasa Tubuh yang Menambah Daya Tarik, Membuat Anda Terlihat Lebih Atraktif
Tak Lekang Oleh Waktu, Ini Tren Rumah Bergaya Klasik Eropa yang Elegan
Nyeri Kaki Bisa Jadi Gejala Kanker Pankreas, Jangan Anggap Sepele
5 Rekomedasi dan Cara Konsumsi Gula untuk Penderita Kolesterol dan Diabetes
Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025
AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya
8 Potret Moana Anak Ria Ricis Ikuti Berbagai Les, Biaya Capai Rp31 Juta Sebulan
Gunakan Alat Dapur Ini untuk Bersihkan Sisik Ikan dengan Cepat dan Aman
Japan Coast Guard dan Bakamla RI Bakal Latihan Bersama, Demi Wujudkan Indo-Pasifik Bebas Terbuka
Tips Menyimpan Kacang Panjang Agar Segar dan Awet 10 Hari, Gunakan Alat Ini