Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)mengusulkan penghapusan meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun nantinya materai yang biasanya dijual secara bebas ini hanya memiliki satu nilai, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan, hal ini sudah masuk dalam revisi Undang-undang (UU) Bea Meterai ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetapi hanya satu tarif yaitu Rp 10 ribu," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Selain itu, dalam revisi tersebut DJP juga mengusulkan pengenaan bea meterai berdasarkan presentase. Namun hal ini hanya akan diiterapkan pada transaksi di sektor properti, penjualan saham dan bursa berjangka.
"Jadi kalau di situ, bea meterainya tidak Rp 10 ribu, tetapi akan dilihat berapa nilai pembelian sahamnya, pengalihan propertinya. Kalau Rp 1 miliar ya sudah 0,01 persen dari Rp 1 miliar itu yang masuk," kata dia.
Namun demikian, kepastian penerapan kedua kebijakan bea meterai ini masih menunggu pembahasan revisi UU-nya pada Prolegnas dengan DPR.
"Rp 10 ribu untuk yang tempel ya satu. Ya nanti yang pembahasan terakhir. Posisi terakhir ini hanya satu Rp 10 ribu dan presentase 0,01 persen seperti di pengalihan saham," tandasnya. (Dny/Ndw)
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus, Diganti Rp 10 Ribu
Kemenkeu mengusulkan penghapusan meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Diperbarui 30 Jun 2015, 14:47 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 14:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Ruang Gema
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi