Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali melelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ciremai, Jawa Barat. Lelang tersebut dilakukan setelah operator sebelumnya yaitu  PT Chevron Geothermal Indonesia telah mengembalikan wilayah Kerja Panas Bumi tersebut kepada pemerintah.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak mengatakan, saat wilayah kerja tersebut dikuasai oleh Chevron Geothermal Indonesia memang ada beberapa permasalahan sosial yang muncul yaitu penolakan dari warga sekitar.
Masyarakat adat Sunda Wiwitan dan kelompok masyarakat di sekitar lereng gunung Ceremai, menolak eksploitasi sumber daya panas bumi di kawasan itu. Alasannya, proyek PLTP Gunung Ceremai akan membawa kerusakan ekologis, ekonomi dan sosial budaya masyarakat sekitar.
Chevron Geothermal Indonesia semula akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dengan kapasitas 2x 55 Megawatt (MW). Rencananya pembangkit listrik ini akan beroperasi pada 2020 nanti. Investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTP ini sebesar US$ 390 juta sampai US$400 juta. Namun karena ada penolakan, rencana tersebut batal dan dikembalikan ke pemerintah.
"Ciremai sudah dikembalikan karena ada masalah dengan masyarakat Sunda wiwitan. Masalah sosialisasi," kata Yunus, di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Ia melanjutkan, setelah dikembalikan, pemerintah akan mencoba menyelesaikan masalah sosial tersebut. Menurut Yunus, masyarakat Sunda Wiwitan hanya kurang sosialisasi saja. Jika dilihat, operator pemenang wilayah kerja tidak akan mengacak-acak Gunung Ciremai. Pasalnya, untuk bisa mengaktifkan energi panas bumi memerlukan cadangan air yang banyak dan hal tersebut bisa didapat dari pohon yang ada.
Setelah masalah sosialisasi selesai, Kementerian ESDM berencana untuk kembali melakukan tender pada tahun depan. "Akan tender ulang tapi tidak sekarang. rencananya tahun depan," ungkapnya.
Menurut Yunus, setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi berlaku, tender akan dilakukan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya diserahkan ke Pemerintah Daerah.
"Undang-Undang 21 Tahun 2014 menyebutkan bahwa tender harus di pusat. Pemerintah Daerah sudah menyerahkan ke Kementerian ESDM dan sudah diverifikasi datanya, dikumpulkan datanya, jadi selanjutnya jika masalah sudah selesai maka akan kami lakukan," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemerintah Akan Kembali Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Ciremai
Chevron Geothermal Indonesia semula akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dengan kapasitas 2x 55 Megawatt (MW).
diperbarui 06 Jul 2015, 12:25 WIBDiterbitkan 06 Jul 2015, 12:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dapat Investasi dari Qatar, Pemerintah Siap Bangun 1 Juta Rumah Susun untuk Warga
Mengenal BRICS, Aliansi Ekonomi Global yang Semakin Berpengaruh
Resep Mie Tek Tek Goreng, Simak Panduan Lengkapnya
Tujuan Konferensi Asia Afrika: Memperkuat Solidaritas dan Kerjasama Antarnegara
Wanita di China Baru Tahu Dirinya Hamil 4 Jam Sebelum Melahirkan, Begini Ceritanya
Coba Resep Mie Gacoan ala Rumahan, Pedasnya Nagih
Ciri Ciri Asam Urat Tinggi: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Apa Perbedaan Pertumbuhan dan Perkembangan pada Makhluk Hidup? Simak Penjelasannya
Resep Bubur Kacang Hijau Lezat dan Bergizi, Panduan Lengkap untuk Pemula
Impor 13 Barang Ini Dapat Layanan Kilat dari Bea Cukai, Paling Lama 2 Jam
Coba Resep Garang Asem Ayam yang Lezat dan Nikmat
Polri dan KPK Siap Sinergitas Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia