Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap membahas dan menyusun Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) untuk disahkan menjadi UU. UU tersebut mendesak diperlukan untuk mencegah maupun upaya penyelamatan sistem keuangan Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah mempunyai krisis manajemen protokol yang akan menjadi dasar dalam penetapan status sistem keuangan Indonesia. Dia menyebut, ada status waspada, aman dan krisis serta upaya penyelesaiannya.
"Saya belum akan membahas isi dari RUU JPSK, tapi penentuan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik tidak akan dilakukan pada saat krisis. Tapi jauh-jauh hari saat kondisi sedang normal sekalipun," tegas dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Pemerintah, tambah Bambang, sudah mempunyai kategori atau indikator perbankan mana saja yang masuk dalam sistematically important bank. Artinya masalah bukan ada di perbankan, namun karena besarnya aset bank yang bisa berdampak sistemik.
"Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya. Juga kalau misalnya besok krisis, maka RUU yang tadi dimajukan menjadi Perppu. Dan sampai saat ini kita masih fokus pada bank-bank saja," ujarnya.
RUU JPSK, dikatakan Bambang, memberi kepastian hukum bagi setiap pengambil kebijakan untuk penyelamatan sistem keuangan Indonesia. Selama ini, diakuinya, belum ada landasan hukum yang utuh karena masing-masing regulator mempunyai UU seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi setiap langkah dan tindakan langsung jelas. Kenapa lakukan ini itu, ada landasan hukumnya. Jadi clear, dia melakukannya bukan untuk kepentingan pribadi, golongan atau lainnya. Nanti F pada FKSSK akan berganti Komite yang bisa mengambil keputusan, apakah kondisi ini krisis, adakah bank yang diselamatkan, dan lainnya," jelas Bambang.(Fik/Ndw)
Intip Bocoran Isi RUU Anti Krisis
RUU JPSK diperlukan untuk mencegah maupun upaya penyelamatan sistem keuangan Indonesia.
Diperbarui 07 Jul 2015, 19:42 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 19:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelaku Kasus Mayat dalam Karung di Daan Mogot Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Pisang Epe, Jajanan Khas Kendari yang Melekat di Lidah Wisatawan
5 Fakta Menarik Manicure, Sudah Ada Sejak Zaman Mesir Kuno
Harga Minyak Jatuh 2% Setelah OPEC+ Bakal Kerek Produksi
Usai Lolos Degradasi, Manchester United Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Bournemouth
Harga Kripto Hari Ini 24 April 2025: Bitcoin Naik Terbatas
Bikin Bangga, 3 IP Lokal Indonesia Bakal Dipromosikan Perdana ke Cannes Film Festival
Presiden Palestina Mahmoud Abbas Kutuk Hamas dan Desak Pembebasan Sandera dari Gaza
Son Suk Ku Gabung di Heavenly Ever After Berkat Karakter Mr Gu, Bikin Kim Hye Ja Terpukau
Gedung BPJS Kesehatan di Jakarta Sempat Kebakaran, Diduga Karena Korsleting Listrik
Hari Angkutan Nasional 2025, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Gratis
Siap-Siap, Begini Cara Mudah Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2025