Liputan6.com, Jakarta - Dua menteri Kabinet Kerja membuat aturan berbeda mengenai impor pakaian bekas. Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel telah melarang impor baju bekas tapi Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro justru menaikkan bea masuk pakaian bekas impor menjadi 35 persen.
Kedua kebijakan ini diikuti dengan terbitnya peraturan. Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015.
Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.
Menanggapi kontradiksi ini, Menkeu Bambang menegaskan untuk aturan impor pakaian bekas mengacu pada Permendag. Artinya, baju bekas akan benar-benar dilarang masuk ke Indonesia.
"Baju bekas memang sebenarnya sudah enggak boleh diimpor. Jadi untuk impor baju bekas pakai Permendag. Clear ya," tegas dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Â
Dia berkelit ketika dikonfirmasi mengenai kurangnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait impor baju bekas. Bambang menjelaskan, PMK tersebut sempat tertunda untuk ditetapkan sehingga akhirnya didahului keluarnya Permendag. Â
"Enggak apa-apa, kalau Kemendag melarang memutuskan. Sebab masalah ada di sequence. Sebenarnya PMK ini sudah lama, tapi belum pernah ditetapkan, dan ternyata ketika ditetapkan sudah didahului Permendag. Jadi Permendag yang berlaku karena aturan ini yang mengatur barang boleh masuk atau tidak. Permendag dengan otomatis melarang baju bekas masuk," jelasnya.
Lebih jauh Bambang menegaskan, larangan impor baju bekas akan mencegah penyelundupan yang sangat memukul industri garmen dan tekstil di dalam negeri. Penyelundupan ini, sambungnya, marak terjadi di daerah perbatasan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
"Banyak kejadian penyelundupan di perbatasan, banyak yang di back-up sebagian Pemda, kelompok masyarakat setempat karena adanya kesempatan dagang. Akhirnya Mendag ambil keputusan dilarang dari sebelumnya enggak dilarang. Sebab penyelundupan memukul industri garmen nasional," paparnya.
Dengan penegasan Permendag sebagai aturan yang dipakai untuk impor pakaian bekas, Bambang memastikan tak akan ada perubahan atau revisi pada PMK 132 yang mengatur penyesuaian tarif bea masuk barang konsumsi impor. "Enggak ada perubahan (PMK 132)," pungkas dia. (Fik/Ndw)
2 Menteri Jokowi Tak Kompak soal Aturan Impor Baju Bekas
Baju bekas impor akan benar-benar dilarang masuk ke Indonesia.
Diperbarui 24 Jul 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 14:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Hari Ini, Cek Rinciannya di Sini!
Profil Evandra Florasta, Pemain Timnas Muda Indonesia Pemimpin Top Skor Piala Asia U-17 2025
Kerugian Apple Membengkak, Kapitalisasi Pasar Hilang Rp 10.662 Triliun
Bos JPMorgan: Tarif Dagang Berisiko Perlemah Ekonomi AS
Gibran Ajak Anak-Anak Yatim Belanja Kebutuhan Sekolah
Jadwal Cuti Bersama dan Libur April 2025, Kapan Anak Sekolah Masuk Setelah Lebaran?
Penyebab Batu Empedu dan Faktor Risikonya, Perlu Diwaspadai
IHSG Dibuka Koreksi 9%, BEI Lakukan Trading Halt
Ingin Adopsi Anabul Kucing? 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Calon Paw Parents
Penyebab Anus Gatal dan Cara Mengatasinya, Perlu Diketahui
6 Potret Lawas Ray Sahetapy, Tinggalkan Warisan Seni Peran Tak Terlupakan
Kopi Keberlanjutan Indonesia Unjuk Gigi di Amsterdam Coffee Festival 2025, Varietas Pangalengan Jadi Favorit