2 Menteri Jokowi Tak Kompak soal Aturan Impor Baju Bekas

Baju bekas impor akan benar-benar dilarang masuk ke Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jul 2015, 14:58 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 14:58 WIB
Ilustrasi Baju Bekas
Ilustrasi Baju Bekas (Fotografer: Raden AMP/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Dua menteri Kabinet Kerja membuat aturan berbeda mengenai impor pakaian bekas. Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel telah melarang impor baju bekas tapi Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro justru menaikkan bea masuk pakaian bekas impor menjadi 35 persen.

Kedua kebijakan ini diikuti dengan terbitnya peraturan. Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015.

Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.

Menanggapi kontradiksi ini, Menkeu Bambang menegaskan untuk aturan impor pakaian bekas mengacu pada Permendag. Artinya, baju bekas akan benar-benar dilarang masuk ke Indonesia.

"Baju bekas memang sebenarnya sudah enggak boleh diimpor. Jadi untuk impor baju bekas pakai Permendag. Clear ya," tegas dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).  

Dia berkelit ketika dikonfirmasi mengenai kurangnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait impor baju bekas. Bambang menjelaskan, PMK tersebut sempat tertunda untuk ditetapkan sehingga akhirnya didahului keluarnya Permendag.  

"Enggak apa-apa, kalau Kemendag melarang memutuskan. Sebab masalah ada di sequence. Sebenarnya PMK ini sudah lama, tapi belum pernah ditetapkan, dan ternyata ketika ditetapkan sudah didahului Permendag. Jadi Permendag yang berlaku karena aturan ini yang mengatur barang boleh masuk atau tidak. Permendag dengan otomatis melarang baju bekas masuk," jelasnya.

Lebih jauh Bambang menegaskan, larangan impor baju bekas akan mencegah penyelundupan yang sangat memukul industri garmen dan tekstil di dalam negeri. Penyelundupan ini, sambungnya, marak terjadi di daerah perbatasan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Banyak kejadian penyelundupan di perbatasan, banyak yang di back-up sebagian Pemda, kelompok masyarakat setempat karena adanya kesempatan dagang. Akhirnya Mendag ambil keputusan dilarang dari sebelumnya enggak dilarang. Sebab penyelundupan memukul industri garmen nasional," paparnya.

Dengan penegasan Permendag sebagai aturan yang dipakai untuk impor pakaian bekas, Bambang memastikan tak akan ada perubahan atau revisi pada PMK 132 yang mengatur penyesuaian tarif bea masuk barang konsumsi impor. "Enggak ada perubahan (PMK 132)," pungkas dia. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya