Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan peran para konsultan pajak dalam upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak sangat penting.
Dia menjelaskan, saat ini rasio penerimaan pajak Indonesia baru berada pada kisaran 11 persen. Padahal pemerintah menargetkan rasio ini bisa mencapai angka di atas 13 persen.
"Ini ada dua kemungkinannya, yaitu wajib pajak yang makin tidak patuh, atau petugas pajak yang kapasitasnya kurang, kurang dari sisi kemampuan dan kurang dari sisi jumlah," ujar Sigit dalam Seminar Perpajakan Akbar 'Arah dan Harapan Kebijakan Perpajakan' di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Advertisement
Sigit menuturkan, jika rasio penerimaan pajak rendah ini disebabkan oleh kurangnya jumlah petugas pajak, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menambahnya.
Sedangkan jika, rendahnya rasio ini sebabkan oleh menurunnya tingkat kepatuhan para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya, maka hal tersebut juga menjadi tanggungjawab dari konsultan pajak.
"Kalau wajib pajak kepatuhannya menurun, maka di sini saya harapkan konsultan pajak membantu. Pajak bukan hanya kewajiban petugas pajak, tapi kewajiban kita bersama. Apabila kepatuhan meningkat, kita bisa membangun negara kita sendiri. Dan pinjaman hanya untuk hal-hal yang sifatnya produktif," jelas dia.
Menurut Sigit, pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah merupakan satu-satunya cara untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dengan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, maka cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bangsa akan tercapai.
"Di sini pentingnya para konsultan pajak, bermitra menuju sejahtera. Bagaimana kita bersama-sama membangun kepatuhan wajib pajak. Hanya dengan meningkatkan kepatuhan dan kebersamaan itu bisa terjadi," ujar Sigit. (Dny/Ahm)