Liputan6.com, Jakarta - Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan. Kondisi ini membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan kepala daerah tidak mempersulit pencairan dana desa.
“Dana desa ini amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak,” ujar Menteri Marwan di Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Menteri Marwan menjelaskan, teknis pencairan dana desa ini langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus lanagsung ditransfer ke rekening desa-desa.
Meski proses pencairan dana desa itu tidak melewati Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Menteri Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera cair.
“Kita koordinasikan terus adengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa,” tukas Marwan.
Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak. (Tanti/Ndw)
Mendes Marwan: Kepala Daerah Tak Boleh Hambat Dana Desa
Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan.
Diperbarui 04 Sep 2015, 21:34 WIBDiterbitkan 04 Sep 2015, 21:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cegah Pencurian, Polisi Gelar Patroli Rumah Kosong di Jakarta Timur
Rekomendasi Tempat Wisata di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, Mulai dari Alam hingga Religi
Asalnya Ular Berbisa di Pulau Ular Ilha da Queimada Grande
Selenggarakan Sholat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Sah? Buya Yahya Menjawab
Tinjau Stasiun hingga Bandara, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025
Mengenal Farro, Si Gandum Kuno Kaya Nutrisi yang Dikonsumsi Penganut Diet Slow Aging
Kisah Pilu Nenek Nawasih di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai Saat Hendak Menerima Zakat
Cara Bikin Lontong yang Pulen dan Tidak Mudah Keras, Dijamin Anti Gagal
Puasa Syawal 2025 Sampai Kapan? Catat Jadwalnya agar Tidak Terlewat
14.485 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Lebaran 2025
Mengenal Barong Ider Bumi, Tradisi Tolak Bala Suku Osing Usai Lebaran
Mengenal Hujan Meteor Lyrid yang Akan Hiasi Langit pada April 2025