Mendes Marwan: Kepala Daerah Tak Boleh Hambat Dana Desa

Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 04 Sep 2015, 21:34 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2015, 21:34 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan. Kondisi ini membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan kepala daerah tidak mempersulit pencairan dana desa.

“Dana desa ini amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak,” ujar Menteri Marwan di Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Menteri Marwan menjelaskan, teknis pencairan dana desa ini langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus lanagsung ditransfer ke rekening desa-desa.

Meski proses pencairan dana desa itu tidak melewati Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Menteri Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera cair.

“Kita koordinasikan terus adengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa,” tukas Marwan.

Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak. (Tanti/Ndw)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya