Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka investasi asing di pulau-pulau kecil terluar terlalu dini dan berisiko tinggi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengatakan, seharusnya pemerintah fokus pada penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan transportasi untuk pulau-pulau kecil terluar tersebut.
"Presiden mengingatkan kita untuk kerja, kerja, kerja. Oleh sebab itu, sebelum Menteri Susi membuka investasi asing di 31 pulau dari 92 pulau kecil terluar, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu fokus kerja untuk menyediakan infrastruktur dasar rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Riza, dengan memberi perhatian pada ketersediaan infrastruktur di pulau-pulau kecil dan terluar maka ekonomi Indonesia akan tumbuh berkualitas dan dinikmati nelayan dan masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan," kata dia.
Selain dihadapkan resiko rendahnya kepatuhan investasi asing terhadap aspek kelestarian lingkungan dan perlindungan sosial, sejumlah pulau terluar juga perbatasan tengah diperhadapkan isu-isu pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Riza, sebanyak 67 persen dari lebih 60 ribu unit pengolahan ikan tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Maka, strategi APBN 2016 sebenarnya lebih dari cukup membalik ketidakadilan tersebut untuk selanjutnya memulai bangkitnya ekonomi pesisir dan pulau-pulau kecil terluar secara berdikari. Kuncinya ada pada kemitraan dengan organisasi-organisasi nelayan, masyarakat adat dan koperasi, mulai dari inisiasi, distribusi, implementasi, hingga pengawasannya," tandas dia. (Dny/Gdn)
Nelayan Tolak Masuknya Investasi Asing di Pulau Terluar RI
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
Diperbarui 08 Sep 2015, 12:07 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 12:07 WIB
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Polisi, Ini Pasal yang Diterapkan
Jurus PLN Capai Top 500 Global Company Tanpa Jualan Listrik, Ini Bisnisnya
VIDEO: Lagi! Dokter IGD Diduga Lecehkan Pasien, Manajemen RS di Malang Buka Suara
Sudah Siap Menikah tapi Calon belum Jelas, UAH Bagikan Cara Ikhtiar Menjemput Jodoh
Resmi Sandang World Athletics Label Road Races, Pelari Mancanegara Siap Hadir di Digiland Run 2025
Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata Ditagih Rp400 Juta oleh Pihak Yayasan
PT KAI Daop 8 Berkunjung ke Sebuah RT di Jakarta Timur, Jadi Percontohan Nasional Lingkungan Lestari
Wagub Jabar Erwan Setiawan Janji Dukung Program-Program Penyandang Disabilitas
5 Gambar Rambut Pria Panjang Rapi dan Keren, Inspirasi Gaya Maskulin Elegan 2025
Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia U-17 2025, Garuda Asia Evaluasi Total
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Ini Sejarahnya
Melihat Hasil Foto Instax di Tangan 35 Kreator Seni Lintas Bidang