Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka investasi asing di pulau-pulau kecil terluar terlalu dini dan berisiko tinggi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengatakan, seharusnya pemerintah fokus pada penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan transportasi untuk pulau-pulau kecil terluar tersebut.
"Presiden mengingatkan kita untuk kerja, kerja, kerja. Oleh sebab itu, sebelum Menteri Susi membuka investasi asing di 31 pulau dari 92 pulau kecil terluar, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu fokus kerja untuk menyediakan infrastruktur dasar rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Riza, dengan memberi perhatian pada ketersediaan infrastruktur di pulau-pulau kecil dan terluar maka ekonomi Indonesia akan tumbuh berkualitas dan dinikmati nelayan dan masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan," kata dia.
Selain dihadapkan resiko rendahnya kepatuhan investasi asing terhadap aspek kelestarian lingkungan dan perlindungan sosial, sejumlah pulau terluar juga perbatasan tengah diperhadapkan isu-isu pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Riza, sebanyak 67 persen dari lebih 60 ribu unit pengolahan ikan tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Maka, strategi APBN 2016 sebenarnya lebih dari cukup membalik ketidakadilan tersebut untuk selanjutnya memulai bangkitnya ekonomi pesisir dan pulau-pulau kecil terluar secara berdikari. Kuncinya ada pada kemitraan dengan organisasi-organisasi nelayan, masyarakat adat dan koperasi, mulai dari inisiasi, distribusi, implementasi, hingga pengawasannya," tandas dia. (Dny/Gdn)
Nelayan Tolak Masuknya Investasi Asing di Pulau Terluar RI
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
Diperbarui 08 Sep 2015, 12:07 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 12:07 WIB
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bola Aci Ubi yang Nikmat Jadi Takjil Buka Puasa
Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Libur Lebaran Diperpanjang Jadi 20 Hari, Sekolah Mulai Libur 21 Maret 2025
Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025
Barcelona Saingi Manchester United Rebutan Striker Gratisan Ternama
Wall Street Perkasa, Indeks Nasdaq Pimpin Penguatan Jelang Akhir Pekan
Gojek Segera Umumkan Skema Penyaluran BHR
Intip, Tips Melakukan Diet Sehat di Bulan Puasa
Serupa Tapi Tak Sama, Ini 10 Perbedaan Domba dan Kambing
300 Ucapan Hari Puasa Ramadhan yang Menyentuh Hati
Bikin Konten Makin Sinematik! Yuk, Cobain 3 Tips Jitu Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series
Hadir Sebagai Film Animasi Karya Anak Bangsa, JUMBO Sampaikan Cerita Universal Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kasih Sayang Keluarga