Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka investasi asing di pulau-pulau kecil terluar terlalu dini dan berisiko tinggi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengatakan, seharusnya pemerintah fokus pada penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan transportasi untuk pulau-pulau kecil terluar tersebut.
"Presiden mengingatkan kita untuk kerja, kerja, kerja. Oleh sebab itu, sebelum Menteri Susi membuka investasi asing di 31 pulau dari 92 pulau kecil terluar, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu fokus kerja untuk menyediakan infrastruktur dasar rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Riza, dengan memberi perhatian pada ketersediaan infrastruktur di pulau-pulau kecil dan terluar maka ekonomi Indonesia akan tumbuh berkualitas dan dinikmati nelayan dan masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan," kata dia.
Selain dihadapkan resiko rendahnya kepatuhan investasi asing terhadap aspek kelestarian lingkungan dan perlindungan sosial, sejumlah pulau terluar juga perbatasan tengah diperhadapkan isu-isu pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Riza, sebanyak 67 persen dari lebih 60 ribu unit pengolahan ikan tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Maka, strategi APBN 2016 sebenarnya lebih dari cukup membalik ketidakadilan tersebut untuk selanjutnya memulai bangkitnya ekonomi pesisir dan pulau-pulau kecil terluar secara berdikari. Kuncinya ada pada kemitraan dengan organisasi-organisasi nelayan, masyarakat adat dan koperasi, mulai dari inisiasi, distribusi, implementasi, hingga pengawasannya," tandas dia. (Dny/Gdn)
Nelayan Tolak Masuknya Investasi Asing di Pulau Terluar RI
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
Diperbarui 08 Sep 2015, 12:07 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 12:07 WIB
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Karding Ungkap PMI Ilegal Didominasi Perempuan
Amorim Bakal Marah ke Ratcliffe, Incaran Manchester United Direbut Chelsea
Penyebab Kencing Manis: Memahami Faktor Risiko dan Pencegahan Diabetes
Membaca Niat Zakat Fitrah Kapan? Lafal, Perhitungan, dan Waktu Terbaik Bayar
Harga Kripto Hari Ini 15 Maret 2025: Bitcoin Cs Mulai Bergeliat di Zona Hijau
BCA Buka Suara Dampak Kebijakan Trump ke Perbankan
iOS 19 bakal Benamkan Apple Intelligence ke Lebih Banyak Aplikasi
Inilah 7 Sayuran yang Mudah Ditanam dan Cepat Panen
Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya!
Ariel NOAH Perdana Jadi Voice Actor di Film JUMBO, Ngaku Ingin Perankan Penjahat Jika Dapat Tawaran Lagi
Cari Lagu di Galaxy S25 Series Sekarang Bisa Pakai Circle to Search with Google, Begini Caranya!
Penyebab Kemaluan Wanita Gatal, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya