LRT Siap Dibangun 9 September

Proyek pembangunan tahap pembangunan pertama light rail transit (LRT) tahap pertama sepanjang 24,4 KM.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Sep 2015, 17:07 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 17:07 WIB
Lebih Canggih Mana LRT, MRT atau KRL?
Light rail Transit (LRT) akan menjadi moda transportasi yang ada di Jakarta layaknya kota-kota besar di Eropa dan AS

Liputan6.com, Jakarta - Proyek pembangunan moda transportasi Light Rail Transit (LRT) bakal disegera direalisasikan. Hal tersebut ditandai dengan pemancangan tiang pertama (groundbreaking) pada Rabu 9 September 2015.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko mengatakan groundbreaking proyek ini akan digelar di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Besok pukul 09.00 akan mulai dibangun LRT. Lokasinya ada di depan Taman Anggrek (TMII)," ujar Hermanto di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Ia menuturkan, proyek pembangunan tahap pertama yaitu rute Cibubur-Cawang-Dukuh Atas sepanjang 24,4 km (tahap IA) dan rute Bekasi Timur-Cawang-Dukuh Atas sepanjang 17,9 km (tahap IB). Kedua tahap tersebut, akan digarap oleh BUMN PT Adhi Karya Tbk dan nilai investasinya akan ditalangi oleh perusahaan plat merah tersebut. "Nilai investasinya sebesar Rp 23,817 triliun," kata dia.

Pemerintah akan mengganti dana investasi prasarana yang dikeluarkan oleh PT Adhi Karya Tbk tersebut melalui dana APBN. Proses penggantian bisa dilakukan secara bertahap maupun sekaligus tergantung kemajuannya.

"Bisa dibayar sekaligus atau bertahap berdasarkan progres. Misalnya Cibubur-Cawang sudah siap, kita bayar berdasarkan itu. Tapi kalau sekaligus juga akan beratkan APBN. Bagi Adhi Karya juga berat kalau tidak dibayar-bayar. Nanti dibayar sesuai hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan)," kata Hermanto.

Seperti diketahui, untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di Jakarta, Bogor, dan Bekasi, pemerintah telah mengatur percepatan pembangunan kereta ringan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Menurut Perpres itu, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan antara lain Pertama lintas pelayanan Cawang-Cibubur. Kedua, lintas pelayanan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas. Ketiga, lintas pelayanan Cawang-Bekasi Timur. Keempat, lintas pelayanan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan. Kelima, lintas pelayanan Cibubur-Bogor. Keenam, lintas pelayanan Palmerah-Bogor. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya