Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di Jakarta, Bogor, dan Bekasi, pemerintah telah mengatur percepatan pembangunan kereta ringan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi pada 2 September 2015.
Menurut Perpres itu, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan antara lain Pertama lintas pelayanan Cawang-Cibubur. Kedua, lintas pelayanan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas. Ketiga, lintas pelayanan Cawang-Bekasi Timur. Keempat, lintas pelayanan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan. Kelima, lintas pelayanan Cibubur-Bogor. Keenam, lintas pelayanan Palmerah-Bogor.
Advertisement
"Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menerapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan," bunyi pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.
Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud PT Adhi Karya Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya Tbk.
Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya Tbk menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan kereta api ringan (LRT) sebagaimana dimaksud dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama tiga bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015.
Selanjutnya Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, dan paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan anggaran biaya secara lengkap.
Menurut Perpres ini, untuk pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, PT Adhi Karya Tbk memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk, perpres ini menugaskan kepada Menteri Perhubungan untuk mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.
Pendanaan
Untuk pendanaan pembangunan LRTÂ oleh PT Adhi Karya Tbk, menurut Perpres ini terdiri dari penyertaan modal negara (PMN), dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun PT Adhi Karya Tbk. "Pembangunan dilakukan secara bertahap sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dananya dialokasikan dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan," bunyi pasal 6 ayat 2 dan 3 Perpres itu.
Terhadap pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk itu, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan izin, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, fasilitas pajak, dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ahm/Gdn)