Begini Cara Agar Desa Jadi Basis Pembangunan

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadikan desa sebagai bagian utama dari sembilan program prioritas pemerintah.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Sep 2015, 08:44 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2015, 08:44 WIB
20150708-Menteri Marwan
enteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Paradigma pembangunan nasional telah mengalami perubahan radikal sejak lahirnya Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, kemudian diikuti komitmen penuh Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menjadikan desa sebagai bagian utama dalam sembilan program prioritas pemerintah (Nawacita).

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi), Tommy Legowo menyebut lahirnya UU Desa sebagai sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia.

Dari sisi progresivitas, UU Desa sangat dahsyat karena terdapat perspektif baru pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yaitu otonomi kabupaten kota dan otonomi desa.

"Jika terimplementasi, UU Desa akan menciptakan 74.093 Singapura di seluruh Indonesia, karena UU Desa memungkinkan desa membentuk city state yang sebenarnya," ungkap Tommy, Kamis (24/9/2015).

Tommy menilai perlu dilakukan pengaturan kapasitas desa agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi city state. Artinya, desa harus didorong untuk bisa membangun seperti halnya sebuah negara/pemerintahan, baik dalam aspek politik, sosial, maupun ekonomi.

"Pertanyaannya sekarang, bagaimana untuk memenuhi kapasitas yang diperlukan untuk aspekpolitik, sosial dan ekonomi? Dalam kondisi inilah peran pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangat menentukan," jelas Tommy.

Menurut Tommy, untuk membangun desa dengan konsep city state, maka desa-desa tidak hanya butuh penguatan dari aspek ekonomi, namun juga dari aspek sosial dan politik. Apalagi desa saat ini tengah dibayang-bayangi sistem oligarki yang bisa saja menjadi penghambat proses pembangunan yang dicita-citakan.

"Seorang kepala desa sangat potensial membangun pemerintahan oligarki. Karena itu, Kementerian Desa sangat penting perannya dalam mengawal UU Desa. Apalagi kalau UU Desa ini kita baca dengan teliti akan ditemukan perintah agar masyarakat desa secara perorangan dan kelompok harus mampu terlibat dalam pembangunan," tutur Tommy.

Tommy menilai tanggungjawab masyarakat desa dalam mengontrol dan mengawasi pemerintahan desa juga harus diwadahi. Karena itu, pelaksana program penguatan kapasitas desa, seperti kegiatan pendampingan harus berorientasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

"Penataan politik nasional harus dimulai dari desa, hal ini bersejajaran/simetris dengan agenda prioritas strategis Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo," kata Tommy.

Sementara itu, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan membangun Indonesia dari pinggiran, daerah terpencil, dan desa-desa sudah menjadi komitmen kerja pemerintah Jokowi-JK yang tertuang dalam nawacita ketiga. Kementerian Desa pun menjalankan tugas ini dalam kerja keras, apalagi baru kali ini desa dijadikan fokus utama untuk pembangunan nasional.

"Negara kita baru mulai menjadikan desa sebagai basis utama pembangunan, karena sebelumnya pembangunan itu dimulai dari pusat baru menetes ke desa. Karena itu, butuh kerja keras dan kejelian agar cita-cita desa membangun Indonesia bisa terwujud sesegera mungkin," ujar Marwan.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini membeberkan, potret tentang desa saat ini menunjukkan dari 74.093 jumlah desa di seluruh Indonesia, terdapat 27,23 persen berkategori desa tertinggal, 68,85 persen desa berkembang, dan hanya 3,91% desa maju. Problemnya lagi, pembangunan antara Indonesai Timur dan Indonesia Barat, khususnya Jawa terjadi ketimpangan.

Marwan juga mengingatkan membangun Indonesia dari desa sangat tepat karena jumlah penduduk Indonesia lebih banyak bertempat tinggal di desa. Kemudian potensi-potensi sumber daya alam di desa masih belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Jika mengaku pada data, lanjut Marwan, akan diketahui terjadi ketimpangan persebaran penduduk produktif antara kota dan desa secara signifikan. Jumlah penduduk Indonesia pada 2010 adalah sebanyak 237.641.326 jiwa, yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak 118 320 256 jiwa (49,79 persen) dan di daerah perdesaan sebanyak 119 321 070 jiwa (50,21 persen).

Artinya potensi secara kuantitas, potensi Sumber Daya Manusia di desa lebih besar dibandingkan di Kota. Data juga memberi petunjuk tentang jumlah angkatan kerja di Desa lebih banyak dibanding di kota, yakni sebesar 57,0 Juta. Angkatan kerja dalam hal ini adalah penduduk 15 tahun ke atas yang aktif secara ekonomi, yaitu mereka yang bekerja, mencari pekerjaan, atau mempersiapkan usaha.

Namun akibat rasio persebaran penduduk yang tidak merata, maka rasio ketergantungan masyarakat desa dan kota juga sangat timpang. Di Desa, setiap 100 orang produktif (usia 15-64 tahun) menanggung 54-55 orang yang tidak produktif (usia 0-14 dan 65+). Sedangkan di kota setiap 100 orang produktif (usia 15-64 tahun) menanggung 45 orang yang tidak produktif (usia 0-14 dan 65+).

"Artinya, beban ekonomi di desa lebih besar daripada di kota. Inilah pekerjaan yang harus segera kita atasi," ujar Marwan.

Marwan sangat yakin dipacunya pembangunan desa akan mencegah urbanisasi, menjamin terlaksananya pemerataan perekonomian, sekaligus mampu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Hal ini dapat dicapai melalui pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di desa, meningkatkan kapasitas masyarakat desa, meningkatkan lapangan kerja di desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta peningkatan akses teknologi dan informasi di desa. (Tanti Y/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya