Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok masih akan dilihat dari beberapa aspek. Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.
Pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. "Jangan sampai target yang begitu tinggi akan memutus banyak karyawan. Kami tidak mau seperti itu," jelasnya, Senin (28/9/2015).
Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya. Diharapkan, dengan adanya penurunan tersebut maka sektor riil bisa menyesuaikan.Â
Ketiga adalah aspek industri. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.
Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengaku, harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya.
Harmonisasi itu menurut Yustinus bisa dilihat pada realitas pendapatan pada 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan, "Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada 5 persen sampai 7 persen," paparnya.
Selain itu, kenaikan cukai rokok juga harus dilihat dari daya beli masyarakat saat ini. Apakah sesuai dengan target yang terlalu tinggi tersebut. "Untuk itu pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional.Â
Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7 persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp. 129 triliun. (Gdn/Zul)
Soal Kenaikan Cukai Rokok, DPR Pertimbangkan Harmonisasi
Harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.
Diperbarui 28 Sep 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 17:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mensos Gus Ipul: 200 Sekolah Rakyat Siap Dimulai di Tahun Ajaran 2025/2026
VIDEO: Macet ke Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Terurai Pagi Ini
Ahli di Persidangan Buktikan Bukalapak Punya Dasar Hukum Kuat Ajukan PKPU Harmas
Makna Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung hingga Peringatan Hari Paskah
Golkar: Prabowo Tak Ragu Reshuffle Menteri Berkinerja Buruk, Termasuk dari Periode Jokowi
2 WN China Dideportasi Usai Kedapatan Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang
Momen Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta, Sajikan Jalan Salib Kreatif
Infografis Harta Karun Gunung Emas di Indonesia dan 10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia
UKP Mardiono: Gubernur Papua Pegunungan-Bangka Belitung Harus Mampu Bangun Ketahanan Pangan
Daftar 8 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025
Pemkot Depok Komitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur hingga Pelosok Daerah
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 18 April 2025: Mayoritas Cerah dan Berawan