Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok masih akan dilihat dari beberapa aspek. Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.
Pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. "Jangan sampai target yang begitu tinggi akan memutus banyak karyawan. Kami tidak mau seperti itu," jelasnya, Senin (28/9/2015).
Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya. Diharapkan, dengan adanya penurunan tersebut maka sektor riil bisa menyesuaikan.Â
Ketiga adalah aspek industri. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.
Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengaku, harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya.
Harmonisasi itu menurut Yustinus bisa dilihat pada realitas pendapatan pada 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan, "Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada 5 persen sampai 7 persen," paparnya.
Selain itu, kenaikan cukai rokok juga harus dilihat dari daya beli masyarakat saat ini. Apakah sesuai dengan target yang terlalu tinggi tersebut. "Untuk itu pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional.Â
Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7 persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp. 129 triliun. (Gdn/Zul)
Soal Kenaikan Cukai Rokok, DPR Pertimbangkan Harmonisasi
Harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.
Diperbarui 28 Sep 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 17:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
10
Berita Terbaru
6 Cara Buat Pisang Karamel yang Mudah Banget, Manisnya Bikin Nagih
Potret 9 Artis Wanita Ulang Tahun di Bulan Ramadhan 2025, Kumpul Bareng hingga Bukber
Makna Mudik dan Sejarahnya yang Sudah Ada sejak Zaman Majapahit
Doa Isra Miraj Arab, Latin, dan Arti: Lakukan 5 Amalan Ini Agar Tidak Rugi
Kapolda Kaltara dan Walikota Tarakan Pastikan Personel Siaga Satu Jelang Puncak Arus Mudik
Panduan Lengkap Fidyah Puasa 2025: Cara Bayar, Niat, dan Jumlah Fidyah yang Harus Dikeluarkan
VIDEO: Gempa Terasa hingga Bangkok, 10 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung
Namanya Disebut Dalam Persidangan Hasto, Jokowi: Mengancam untuk Tidak Dipecat PDIP Gunanya Apa?
5 Model Abaya Terbaru yang Elegan, Cocok untuk Lebaran
Isuzu Berangkatkan 400 Orang untuk Mudik Gratis ke 30 Kota di Jawa
Update Korban Tewas Gempa Thailand dan Myanmar Jadi 704 Orang, Ribuan Lainnya Terluka
Berdayakan Ekonomi Umat, Laznas Darunnajah Salurkan Zakat ke 5 Ribu Mustahik di 6 Provinsi