Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian dipastikan menolak kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen yang akan diberlakukan pada 2016.  Alasannya, kenaikan target cukai tersebut dipastikan memberatkan sektor industri dan bisa menimbulkan gejolak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, untuk menjaga keberlangsungan industri Tanah Air, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan surat untuk Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Surat tersebut berisi permintaan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kenaikan harga cukai tersebut.
"Suratnya sudah di meja Menteri Perindustrian Saleh Husin, tinggal menunggu disetujui," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, Selasa (22/9/2015).
Menurut Panggah, kenaikan target cukai memang tidak bisa dihindari, tapi jika kenaikan harga terlalu tinggi bisa menimbulkan kontraproduktif terhadap industri. Paling tidak kenaikan cukai rokok tersebut bisa terlebih dahulu dengan industri terkait untuk mencari jalan tengah.
"Selama ini industri minta kenaikan harga cukai sebesar 6 persen, sedangkan pemerintah sendiri minta naik 23 persen. Ini tidak ketemu. Hal ini yang harus dibicarakan lebih dalam," lanjutnya.Â
Panggah juga menuturkan, kemungkinan besar kenaikan target cukai rokok tersebut bisa tidak terealisasi pada 2016, dengan berkaca pada pencapaian tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun.
Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun. Sementara, pada 2014, realisasi cukai tembakau hanya mencapai Rp 116 trilun. Padahal target cukai 2015 yang tertuang di APBN yang diteken pada September 2014, yaitu sebesar Rp 120,6 triliun.
"Ini kan artinya tidak tercapai target cukai untuk tahun lalu. Bagaimana mungkin mau dinaikkan sebesar 23 persen," tegas Panggah. (Amd/Gdn)
Soal Cukai Rokok, Kemenperin Akan Kirim Surat ke Menteri Keuangan
Kemungkinan besar kenaikan target cukai rokok tersebut bisa tidak terealisasi pada 2016.
diperbarui 22 Sep 2015, 20:52 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 20:52 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Oppo Tampilkan Keindahan Bali dari Kamera Find X8 Series Lewat Pameran Foto di Istana Ubud
Maruarar Sirait: Kita Lihat, Lebih Kuat PDIP-Anies atau Ridwan Kamil yang Didukung Jokowi-Prabowo
Apakah Protein Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Profesor IPB Ungkap Manfaat Mengejutkan!
Apa Efek Samping Suntik Putih: Risiko dan Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Mepoly Industry Hadirkan Inovasi Tali dan Selang di INAMARINE 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.30 WIB di Vidio
Benarkah PPDB Zonasi Dihapus? 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Mitigasi Kerawanan Pilkada, Bawaslu Lumajang Gelar Apel Siaga Pilkada 2024
5 Strategi Kemenpar Maksimalkan Pergerakan Wisatawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Tangani Kanker Darah, Kemenkes Distribusikan Alat Deteksi Dini ke 10 Ribu Puskesmas
VIDEO: Terlalu Fokus Bercanda, Motor Pemuda Berakhir Nyebur Got
Bila Esok Ibu Tiada Tembus 2 Juta Penonton, Rebut Posisi ke-8 Daftar Film Indonesia Terlaris 2024