Liputan6.com, Jakarta - Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada Jumat kemarin (23/10/2015) dan langsung akan berlaku pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya  setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.
Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016Â dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMPÂ tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (Mut/Gdn)
Sempat Tertunda 12 Tahun, Akhirnya PP Pengupahan Disahkan
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Diperbarui 26 Okt 2015, 15:57 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 15:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Biro Humas Kemnaker)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
8 9 10
Berita Terbaru
Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Fatalitas Kecelakaan saat Arus Mudik 2025
4 Masalah Renovasi Rumah yang Sering Bikin Emosi, Pernah Alami Juga?
5 Resep Infused Water untuk Menurunkan Kolesterol dengan Cepat
Kasus Pelecehan Seksual di Eskalator KRL Stasiun Tanah Abang, Simak Prosedur Pelaporan Korban
Resep Telur Dadar Krispi yang Enak dan Anti Ribet, Bikin Ketagihan
7 Potret Aurel Hermansyah Pakai Jeans dan Jaket Kulit di Madrid, Tampil Bak ABG
Hasil NBA: Bikin Shai Gilgeous-Alexander Tak Dapat Free Throw, Lakers Lumat Thunder
Mengecek Waktu Sholat Subuh Hari Ini dengan Mudah dan Akurat
Buya Yahya Bagikan Tips Mengajak Orang Lain Bertobat dan Hijrah Kembali ke Jalan Allah
Film Hi.5 Siap Tayang Setelah Tertunda Empat Tahun, Yoo Ah In Tak Akan Ikut Promosi
8 Karakter Perempuan yang Bikin Pria Selalu Ingat dan Merindukannya
Ini Alasan Harga iPhone 16 Bisa Naik lebih dari 40 Persen Imbas Tarif Trump