Liputan6.com, Jakarta - Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada Jumat kemarin (23/10/2015) dan langsung akan berlaku pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.
Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (Mut/Gdn)
Sempat Tertunda 12 Tahun, Akhirnya PP Pengupahan Disahkan
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Diperbarui 26 Okt 2015, 15:57 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 15:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Biro Humas Kemnaker)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung