Sempat Tertunda 12 Tahun, Akhirnya PP Pengupahan Disahkan

Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Okt 2015, 15:57 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 15:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada Jumat kemarin (23/10/2015) dan langsung akan berlaku pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya  setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.

Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (Mut/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya