Liputan6.com, Jakarta - Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada Jumat kemarin (23/10/2015) dan langsung akan berlaku pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya  setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.
Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016Â dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMPÂ tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (Mut/Gdn)
Sempat Tertunda 12 Tahun, Akhirnya PP Pengupahan Disahkan
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
diperbarui 26 Okt 2015, 15:57 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 15:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Biro Humas Kemnaker)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Ingin Ibu Kota Pindah ke IKN 2028, Pembangunan Gedung Parlemen Dikebut
Selamat Tinggal, Lenovo Akhirnya Hilangkan Trackpoint Merah Ikonik di Laptop ThinkPad
Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat: Panduan Lengkapnya
Gus Baha Marah jika Santri Terlalu Mesra Sama Istrinya, Emangnya Kenapa Gus?
3 Perkembangan Terkini Usai Demo ASN Terhadap Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, Berakhir Damai
7 Potret Alyssa Daguise Tunangan Al Umroh, Tepis Kabar Pacaran Beda Agama
Top 3 Berita Bola: 6 Pemain Sepak Bola dengan Pendapatan Mengagumkan, Lebih Besar dari Erling Haaland
Prilly Latuconsina Resmi Berpacaran, Ibunda Tidak Memaksakan Anaknya untuk Segera Menikah
Cara Menggabungkan 2 Foto Menjadi 1 Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap
Tampil Stylish dengan Pasangan, Ini 5 Ide Baju Couple Kondangan ala Selebriti Indonesia
Apa yang Dimaksud Startup: Pengertian, Karakteristik, dan Perkembangannya
Profil Mira Hayati Sang Ratu Emas Makassar, Biduan yang Beralih Profesi Jadi Bos Skincare Kontroversial