Buruh Ancam Aksi Mogok Bila Formula Upah Baru Disahkan

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai peraturan pemerintah (PP) soal pengupahan tidak menjawab harapan kaum buruh.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Okt 2015, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 08:00 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada pekan ini.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, perlambatan ekonomi dan nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) memang memberikan dampak pada pengusaha dan buruh, juga bagi pemerintah. Namun buruh menilai masih ada pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata negara lain.

Dirinya juga mengungkapkan jika sesungguhnya KSPI setuju dengan pemerintah yang akan memberikan insentif dan proteksi termasuk kelonggaran bagi dunia usaha dalam beberapa hal.

"Namun demikian kalangan buruh  cukup kaget, terkait dikeluarkannya RPP Pengupahan karena tidak ada diskusi dan dialog dengan serikat pekerja terlebih dahulu," ujar Said di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut dia, PP Pengupahan tersebut tidak menjawab persoalan dan harapan kaum buruh yang menginginkan adanya perbaikan dan peningkatan upah di saat upah minimum Indonesia jauh tertinggal dari upah minimum di negara tetangga yang telah mencapai Rp 4 jutaan.

"Tuntutan buruh agar komponen KHL di revisi dari 60 item menjadi 84 item tidak pernah di akomodir termasuk perbaikan kualitas komponen KHL," lanjutnya.

Jika pemerintah tetap memaksakan kehendak untuk menerbitkan PP Pengupahan pada pekan ini maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran.

"Jangan salahkan kaum buruh jika buruh di seluruh wilayah akan mengorganisir aksi seperti mogok nasional, aksi penutupan kawasan industri, penutupan tol, bandara dan  penutupan pelabuhan," ujar Said. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya