Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah melakukan deregulasi dalam berbagai hal termasuk salah satunya dalam bidang investasi. Saat ini, para investor bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam 3 jam. Dengan adanya kebijakan dregulasi besar-besaran itu, peringkat kemudahan berbisnis atau berusaha Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Deputi Bidang Perencanaan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea mengatakan, dari hasil survei Ease of Doing Business (EODB) 2016 yang dikelola oleh World Bank, Indonesia naik 11 peringkat dari sebelumnya di 120 kini menjadi 109.
"Dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya 3 indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak," kata Tamba di Gedung BKPM, Rabu (28/10/2015).
Ease of Doing Business (EODB) 2016 adalah survei yang dilakukan World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 sampai 1 Juni 2015. Di mana penilaiannya negara yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih yang ditetapkan oleh World Bank Group.
Dikatakan Tamba, Indonesia sendiri tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Dari survei yang dilakukan tercatat indikator memulai usaha mengalami penurunan dari 155 menjadi 173. Namun, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.
Sementara itu, untuk indikator akses perkreditan yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Selain itu juga indkes hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.
Tamba menambahkan, untuk indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan, yakni pembayaran jaminan sosial (BPJS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran. Kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun.
"Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun, selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7 persen dari laba," papar Tamba.
Dengan berbagai perbaikan dan masih akan ada paket-pekt kebijakan lanjutan, Tamba optimistis peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis akan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya. (Yas/Gdn)
Izin Usaha Hanya 3 Jam, Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik
Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007.
diperbarui 28 Okt 2015, 18:49 WIBDiterbitkan 28 Okt 2015, 18:49 WIB
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Efektif Mengatasi Anak yang Menjadi Pelaku Bullying di Sekolah
Dharma Soroti Banyak PHK di Jakarta: Siapa yang Buat Kebijakan? Pastinya Bukan dari Independen
Keluarga India Adakan Pemakaman Mobil Rp 71 Juta, Buat Liang Lahat Raksasa
Susah Menghafal Al-Qur’an? Ini Amalan agar Kuat Hafalan dari Rasulullah SAW
Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online
Beberapa Gangguan Belajar pada Anak yang Harus Diketahui Orang Tua
Daftar Profil Pemain Drakor When The Phone Rings, Yoo Yeon Seok dan Chae Soo Bin Jadi Pasangan Suami Istri
KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
ODD pada Anak, Cara Mengatasi Perilaku Menantang dan Mengganggu
Lewat Superapp BYOND, BSI dan Pinasthikafest Bersinergi untuk Dukung Industri Kreatif
Apa Arti Wong Ndi: Memahami Ungkapan Khas Jawa Timur
Bahagia Sejak Pertama ala Daihatsu di GJAW 2024