Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah melakukan deregulasi dalam berbagai hal termasuk salah satunya dalam bidang investasi. Saat ini, para investor bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam 3 jam. Dengan adanya kebijakan dregulasi besar-besaran itu, peringkat kemudahan berbisnis atau berusaha Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Deputi Bidang Perencanaan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea mengatakan, dari hasil survei Ease of Doing Business (EODB) 2016 yang dikelola oleh World Bank, Indonesia naik 11 peringkat dari sebelumnya di 120 kini menjadi 109.
"Dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya 3 indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak," kata Tamba di Gedung BKPM, Rabu (28/10/2015).
Ease of Doing Business (EODB) 2016 adalah survei yang dilakukan World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 sampai 1 Juni 2015. Di mana penilaiannya negara yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih yang ditetapkan oleh World Bank Group.
Dikatakan Tamba, Indonesia sendiri tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Dari survei yang dilakukan tercatat indikator memulai usaha mengalami penurunan dari 155 menjadi 173. Namun, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.
Sementara itu, untuk indikator akses perkreditan yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Selain itu juga indkes hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.
Tamba menambahkan, untuk indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan, yakni pembayaran jaminan sosial (BPJS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran. Kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun.
"Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun, selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7 persen dari laba," papar Tamba.
Dengan berbagai perbaikan dan masih akan ada paket-pekt kebijakan lanjutan, Tamba optimistis peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis akan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya. (Yas/Gdn)
Izin Usaha Hanya 3 Jam, Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik
Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007.
diperbarui 28 Okt 2015, 18:49 WIBDiterbitkan 28 Okt 2015, 18:49 WIB
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak
Cuaca Besok Minggu 9 Februari 2025: Jakarta Diprediksi Berawan pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 8 Februari 2025: Bitcoin Dkk Masih Melemah
Apa Itu Melankolis: Memahami Kepribadian yang Unik dan Kompleks
LavAni Masih Sempurna di PLN Mobile Proliga 2025
Kepala BNN: Pelaku Jaringan Narkoba Harus Dimiskinkan
Trik Mudah Merebus Jengkol agar Cepat Lunak dan Tidak Bau, Pakai 1 Bahan Rahasia
Ada 19 Perusahaan Proses Pencatatan Saham di BEI
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Mendapat Keberuntungan Besar di Tahun 2025
Momen Puan Maharani dan Pratama Temani Megawati Bertemu dengan Paus Fransiskus di Vatikan
8 Februari 1949: Mengenang RM Soebandi, Sang Dokter Pejuang Kemerdekaan RI
Prediksi LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid: Derby Penentu Juara