Subsidi Listrik Dicabut, YLKI Khawatir Rakyat Terjebak

YLKI menolak kebijakan subsidi listrik karena mengarahkan pelanggan 450-900 VA tambah daya ke 1.300 VA.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Nov 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2015, 15:10 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (7)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas menolak kebijakan pencabutan subsidi listrik dan mengarahkan pelanggan golongan 450 VA-900 VA pindah ke golongan 1.300 VA. Dengan cara ini, masyarakat bisa terjebak pada tagihan listrik yang bakal mengalami kenaikan sampai 300 persen.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, sejak era Dahlan Iskan memimpin PT PLN (Persero), masyarakat sudah dijebak dengan iming-iming tambah daya gratis jika golongan 450 VA-900 VA beralih kepada penggunaan listrik 1.300 VA.

"Jadi pencabutan subsidi listrik bagi 23 juta kepala keluarga, merupakan kedok PLN menerapkan tarif listrik dengan mekanisme pasar, sehingga tidak ada lagi intervensi negara. Jadi ini kebijakan neolib, tegasnya saat Diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (1/11/2015).

Ketika itu, Tulus mengaku, masyarakat tidak sadar bahwa terjebak pada penawaran gratis pasang tambah daya listrik sehingga mereka berbondong-bondong pindah menjadi pelanggan listrik golongan 1.300 VA atau dikategorikan masyarakat mampu.

"Saat pindah, ternyata mereka masuk jebakan batman. Golongan 1.300 VA kan golongan mampu, jadi tarifnya mengalami kenaikan signifikan atau progresif, jadi saya tidak setuju kalau pengurangan subsidi 450 VA-900 VA menjadi 1.300 VA karena tagihan listrik bisa naik 250-300 persen dari tagihan semula, misal dari semula bayar Rp 150 ribu per bulan jadi Rp 400 ribu-Rop 500 ribu sebulan," jelas Tulus.

Ia menyarankan, supaya pemerintah mengambil jalan lain dengan cara menaikkan tarif bagi pelanggan golongan 450-900 VA secara bertahap. Bukan dengan cara mengkonversi ke golongan 1.300 VA.

"Memang golongan 450-900 VA belum pernah naik tarifnya sejak 2003 lalu. Memang subsidi listrik harus dikurangi, tapi dalam Undang-undang (UU) masih mengamanahkan kepada negara untuk memberi subsidi," pungkas Tulus. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya