Menteri ESDM dan Menteri BUMN Bakal Bawa Audit Petral ke KPK

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, jika dalam hasil audit Petral ditemukan pelanggaran pidana, maka harus dibawa ke proses hukum.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Nov 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 19:50 WIB
20150911-Pemerintah Sederhanakan 134 Peraturan-Jakarta
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9). Sudirman memerinci 134 peraturan dari berbagai kementerian yang telah disederhanakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku bakal membawa hasil audit Pertamina Energi Trading Ltd (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sudirman mengungkapkan bahwa pelaporan hasil audit ke KPK ini dilakukan untuk melakukan identifikasi terkait penyimpangan-penyimpangan dana dan alokasinya.

"Saya dalam waktu dekat bersama Bu Rini akan berkonsultasi ke KPK, menyampaikan secara umum. Itu yurisdiksi mereka, kita sampaikan informasinya dan biarkan mereka melakukan analisis dan kajian," kata Sudirman, Jumat (13/11/2015).



Dengan diserahkannya audit Petral ke KPK tersebut, Sudirman memberikan kewenangan penu‎h untuk melakukan tindak apapun yang menjadi kewenangan KPK.

Sayangnya, mengenai berapa kerugian negara akibat adanya Petral, Sudirman masih enggan mengungkapkannya. "Jadi nanti umpamanya sudah sampai ke KPK pasti KPK akan melakukan perhitungan," tegasnya.

Dikatakan Sudirman dengan adanya hasil audit nantinya oleh KPK, maka itu bakal membuktikan kepada masyarakat dimana pemerintahan sekarang mendorong BUMN untuk lebih transparan dan memiliki integritas yang baik dalam mendukung program pemerintah.

Menurutnya, apa yang tengah dilakukan Sudirman dan Rini ini mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari Presiden Jokowi. "Presiden sejak dulu konsisten, perbaiki internal Pertamina, dan kemudian kalau ada potensi pelanggaran hukum bawalah ke penegak hukum," tutup Sudirman.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, jika dalam hasil audit Petral ditemukan pelanggaran pidana, maka harus dibawa ke proses hukum. "Ya kalau ada pelanggaran pidana otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melaporkan hal tersebut, maka akan menimbulkan masalah baru. "Salah pemerintah kalau tidak dilaporkan, nanti lah (akan dilaporkan)," kata dia.

Sementara itu, mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan BBM, JK menyatakan dirinya harus melihat terlebih dahulu laporan lengkap hasil audit baru bisa menilai pelanggaran dalam proses pengadaan ini. "Saya perlu lihat dulu laporannya," tandas dia.

(Yas/Gdn)‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya