ESDM Bantah Anak Emaskan Freeport dan Newmont

Freeport dan Newmont memang tidak melakukan pengolahan konsentrat sebelum ekspor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Nov 2015, 19:05 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 19:05 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah memprioritaskan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara dalam ekspor konsetrat. Selain kedua perusahaan tersebut ada juga beberapa perusahaan lain yang melakukan ekspor konsentrat.

Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu mengatakan, adanya perusahaan yang melakukan ekspor konsentrat selama ini sebenarnya sama sekali tidak melanggar Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 memang mewajibkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri namun ada beberapa yang bisa melakukan ekspor konsentrat dengan syarat-syarat khusus.

Sedangkan Freeport dan Newmont memang tidak melakukan pengolahan konsentrat sebelum ekspor. Namun mereka mendapat syarat khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 setiap perusahan yang mengekspor olahan konsentrat dikenakan kewajiban bayar bea keluar dan pembatasan volume.


"Dalam UU wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam PP1 Tahun 2014 baik KK IUPK telah melakukan pengolah boleh melakukan ekspor tapi dalam jumlah tertentu. Itu diizinkan dalam PP nomor 1 tahun 2014 diizinkan. Tapi memang dikenakan sanksi disinsentif dari Kementerian Keuangan,"‎ kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Said melanjutkan, perusahaan tambang yang mendapat kelonggaran ekspor konsentrat olahan tidak hanya Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara. Tapi dalam daftar yang dimiliki oleh Kementerian ESDM terdapat 10 perusahaan tambang lain yang juga melakukannya.

"Lalu apakah hanya Freeport dan Newmont yang boleh ekspor pengolahan? Tidak, ada 12 perusahaan yang bisa melakukannya," tuturnya.

Said pun menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak mendiskriminasi PT Aneka Tambang (Persero) terkait pemberian kelonggaran ekspor kons‎entrat tersebut.

Menurutnya, Aneka Tambang ingin kelonggaran ekspor bauksit, sementara untuk jenis komoditas tambang tersebut tidak ada proses pengolahan tetapi langsung pemurnian.

"Yang dinyatakan dalam aturan itu Pemerintah tidak mengizinkan ekspor ore. Jadi itu alasan kenapa Antam tidak diizinkan karena bauksit tidak ada hasil pengolahan tapi langsung pemurnian. jadi tidak ada diskriminasi sama sekali," pungkasnya. (Pew/Gdn)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya