Buruh: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Tak Pantas Digaji Tinggi

Gaji sebesar Rp 530 juta baru sekadar usulan untuk Dirut BPJS Ketenagakerjaan di masa kepemimpinan berikutnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Des 2015, 18:33 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 18:33 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak usulan kenaikan gaji Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi Rp 530 juta sebulan. Usulan itu dinilai terlampau besar, dari gaji saat ini sebesar Rp 120 juta per bulan.

Wakil Bendahara Umum DPP SPSI, Atum Burhanuddin mengaku, gaji sebesar Rp 530 juta baru sekadar usulan untuk Dirut BPJS Ketenagakerjaan di masa kepemimpinan berikutnya. Saat ini, Panitia Seleksi sedang membuka lelang jabatan untuk calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan sekarang Rp 120 juta. Yang Rp 530 juta itu baru usulan dan sebatas isu," ucap Atum saat berbincang dengan Liputan6.com usai acara FGD di Jakarta, Senin (14/12/2015).


Lebih jauh ia mengaku, Dirut BPJS Ketenagakerjaan tak layak menerima gaji sebesar Rp 530 juta meskipun direksi memperjuangkan jaminan sosial bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

"Idealnya kalaupun naik ya 10 persen lah dari Rp 120 juta. Buruh saja susah sekali naik 10 persen, jadi kenaikannya minimal sama dengan buruh. Mungkin Rp 150 juta sebulan cukup untuk Dirut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Atum.

Seperti diketahui, saat ini Panitia Seleksi (Pansel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditunjuk Presiden sedang menggodok calon Direksi dan calon Dewan Pengawas BPJS.

Keputusan siapa yang menjadi orang nomor satu di BPJS pada akhirnya  akan bermuara pada keputusan Presiden Republik Indonesia.

Namun para pekerja memiliki sejumlah harapan kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih nanti seperti berikut ini:

Harapan Serikat Pekerja Saat Seleksi Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Abdurahman Irsyadi menegaskan, serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menolak praktik-praktik money politic dan politisasi kelembagaan dalam seleksi calon Direksi dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, karena hal tersebut akan sangat mencederai karyawan BPJS maupun masyarakat pekerja.

"Siapapun Direksi yang akan datang harus dapat dan mampu bekerjasama dengan karyawan BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan jaminan sosial yang bermartabat sesuai cita-cita founding fathers Republik Indonesia," ungkap Irsyadi. Baca selengkapnya...

Bagi pekerja, ikut BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat, apa saja?

Iuran Setara Harga Rokok, Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat dari keanggotan BPJS Ketenagakerjaan begitu besar, tidak hanya untuk pekerja formal melainkan juga informal. Iuran yang dibayarkan juga tak mahal. Peserta hanya harus membayar iuran tak lebih dari Rp 20.000 per bulan.

Dari situ, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat. Seperti, apabila terjadi kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung ongkos pengobatan sampai sembuh.

Namun, jika peserta meninggal maka BPJS akan memberikan santunan kepada ahli waris. Tak sekadar itu, ahli waris juga mendapatkan beasiswa. Apalagi manfaatnya? Baca selengkapnya...

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

(Fik/Nrm)
    

 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya