Pasir Laut RI Diselundupkan ke Singapura untuk Perluas Wilayah

Pasir besi, laut, granit merupakan salah satu sumber daya kelautan yang diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jan 2016, 15:24 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 15:24 WIB
Konferensi PersRefleksi 2015 dan Outlook 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)
Konferensi PersRefleksi 2015 dan Outlook 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Selain pencurian ikan (illegal fishing), Indonesia menjadi surga bagi para penyelundup pasir timah dan pasir laut untuk diekspor secara ilegal ke Singapura. Tujuannya untuk memperluas wilayah Negeri Singa itu.

Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), Nasfri Adisyahmeta Yusar mengungkapkan, pemerintah sudah melarang ekspor pasir timah, pasir besi, pasir laut dan pasir granit ke luar negeri. Dengan pelarangan tersebut, berbagai komoditas tersebut masuk dalam pengawasan KKP.

"Bu Menteri KP Susi Pudjiastuti telah menulis surat untuk minta dihentikan penambangan pasir timah di Bangka Belitung. Karena merusak sumber daya ikan, karena pasirnya dihisap pakai mesin penyedot, kapal seukuran rumah, ya rusak semua lingkungan," ujarnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Menurut Nasfri, pasir laut pun menjadi sasaran penyelundupan ke Negeri Singapura. Biasanya pasir laut itu diambil dari daerah Banten untuk diekspor secara ilegal ke Singapura.

Sambungnya, Indonesia sangat kaya dengan pasir laut mengingat dua pertiga wilayah Republik ini merupakan lautan. Sementara negara tetangga lain sedikit sumber daya kelautannya, seperti pasir laut.

"Pasir laut di Banten diselundupkan ke Singapura. Tujuannya tidak ada yang lain kecuali memperluas wilayahnya. Lihat saja wilayahnya nambah terus kalau dilihat dari atas (pesawat). Makanya kita larang ekspor pasir laut ke negara lain," jelas Nasfri.

Pasir besi, laut, granit merupakan salah satu sumber daya kelautan yang diawasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ada 12 lokasi yang fokus menjadi pengawasannya, yakni Buton, Serang, Pulau Seribu, Tanjung Balai Karimun, Sungai Liat, Deli Serdang, Minahasa, Bolaang Mongondow, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya dan Cilacap.

"Kalau ada yang menyelundupkan pasir ke Singapura untuk perluas wilayahnya, kita tak segan-segan akan melibasnya," tegas Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin. (Fik/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya