Apa Kabar Diskon Listrik 30% Buat Industri?

BKPM berjanji segera melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM, Sudirman Said untuk menanyakan kepastian kapan mulai diberikan insentif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2016, 20:31 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 20:31 WIB
20150729-Listrik-PLN
Listrik PLN. (Agus Trimukti/Humas PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Hampir tiga bulan sudah paket kebijakan ekonomi jilid III terbit. Namun salah satu poin kebijakan memberikan diskon pemakaian listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan industri tak kunjung terealisasi. Diskon tersebut berlaku untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00-08.00.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani tidak menampik kondisi di lapangan bahwa insentif kebijakan belum berjalan. Artinya diskon 30 persen yang dijanjikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) belum dinikmati pelanggan industri golongan 3 dan 4.

"Oh iya (belum diberikan), terima kasih sudah diingatkan. Karena saya dapat masukan dari pelaku usaha yang melaporkan hal tersebut melalui layanan Desk Khusus Investasi. Diskon itu kan masuk dalam paket kebijakan dan hanya bukan untuk padat karya," jelas Franky saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Lebih jauh diakuinya, BKPM berjanji segera melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM, Sudirman Said untuk menanyakan kepastian kapan mulai diberikan insentif diskon tarif listrik 30 persen dan keringanan mencicil bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan modal.

"Satu-dua jam ini saya akan tanyakan ke dia (Menteri ESDM). Saya juga akan membuat surat resmi minta kepastian kapan bisa mulainya karena kan seharusnya sudah diberikan," tegas Franky.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum juga dijalankan karena antara Kementerian ESDM dan PLN tidak satu bahasa atau perbedaan pendapat, termasuk mengenai syarat pemberian diskon dan keringanan cicilan.

"Dari PLN-nya tidak satu bahasa, ada beda pemahaman. Apakah itu (diskon) diberikan secara otomatis artinya semua diberikan atau kalau perusahaan susah baru memohon pengajuan diberikan fasilitas tersebut. Karena ada pendapat tidak semua golongan industri 3 dan 4 mengalami kesulitan (keuangan)," terang Franky.

BKPM, sambungnya, dalam posisi ini hanya sebagai pengingat Menteri ESDM untuk merealisasikan salah satu poin yang ada di paket kebijakan ekonomi jilid III yang terbit pada 7 Oktober 2015. "Ini bukan wilayah saya, tapi Menteri ESDM. BKPM hanya mengingatkan karena faktanya teman-teman (pengusaha) menyampaikan bahwa insentif itu belum bisa dilaksanakan," ucap Franky.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III yang diantaranya kebijakan diskon pembayaran listrik untuk industri 30 persen dan keringanan dengan mencicil tagihan.

"Harga listrik sudah berlaku untuk pelanggan industri i3 dan 4, diskon pemakaian tengah malam. Terutama dari jam 23 hingga 8 pagi. sebesar 30 persen," tutur Darmin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, banyak industri yang mengeluhkan beban dari biaya listrik, ditambah cash flow mereka terganggu karena ini. Itu sebabnya tarif listrik industri diberikan insentif.

"Yang menarik banyak industri terkena rawan PHK apakah karena cashflow-nya. PLN juga beri kebijakan dalam 1 tahun bayar 60 persen, sisanya dicicil ditunda baru dibayar di bulan ke 13," kata Sudirman.

Menurutnya, hal ini banyak terjadi pada industri padat karya, contohnya alas kaki juga garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan bisa mencegah adanya PHK karena benan perusahaan yang terlampau tinggi. "Ini beri kemudahan bagi industri yang kesulitan cash flow," tutupnya. (Fik/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya