PPN Naik, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari-Februari 2025

Diskon tarif listrik ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan PLN. Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 Watt, lalu 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt.

oleh Tim Bisnis diperbarui 16 Des 2024, 12:18 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 12:18 WIB
PPN Naik, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari-Februari 2025
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA-2.200 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA-2.200 VA. Hal ini seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

"Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik," tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Darmawan menuturkan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan, tepatnya pada Januari-Februari 2025.

Secara rinci, diskon tarif listrik ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan PLN. Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 Watt, kemudian 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt.

"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, diskon tarif listrik ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Nantinya, PLN akan melakukan penyesuaian tagihan bagi pelanggan.

"Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000,  menjadi separuhnya," ujar dia.

Ia berharap pemberian diskon listrik ini dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses layanan WhatsApp resmi PLN ke nomor 08777 11 12 123. 

"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: merdeka.com

PPN 12 Persen Tetap Berlaku pada 2025, Pemerintah Beri Stimulus Ini

Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Seiring kenaikan PPN itu,ada sejumlah insentif yang diberikan.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Ia menuturkan, untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen, pemerintha beri stimulus dan paket kebijakan ekonomi, misalkan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN ditanggung pemerintah.

Airlangga mengatakan, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen. 

Selain itu, untuk menyambut 2025, Pemerintah juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan.

 

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Properti

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

"Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar," ujar dia.

Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

"Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata dia.

 

Sri Mulyani Pilih Pilah Barang yang Kena PPN 12%

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025. Menurutnya hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Dia menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.

"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," urai Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Bendahara Negara itu masih terus menghitung barang-barang yang akan kena PPN tarif baru. Dia menegaskan, hanya barang mewah yang tetap akan dipungut PPN 12 persen.

"Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata dia.

Bahan Pokok Tak Kena PPN

Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, hingga pemakaian listrik dan air minum tidak akan dipungut PPN.

"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 (persen) hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," tuturnya.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan keseahatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," sambung Sri Mulyani. 

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya