Freeport Tawarkan Saham ke Pemerintah Senilai Rp 23 Triliun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jan 2016, 13:34 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 13:34 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah menawarkan saham ke pemerintah Indonesia . Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, Freeport telah melayangkan surat penawaran saham sebesar 10,64 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Penawaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu penawaran habis, yang jatuh Kamis (14/1/2016) ini.

"Mereka telah menawarkan sahamnya sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengajukan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

"Tentunya di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besarannya yang 100 persen adalah US$ 16,2 miliar. Kemudian yang 10,64 persen menjadi US$ 1,7 miliar," ungkap Bambang.

Setelah Freeport menawarkan sahamnya, pemerintah akan melakukan evaluasi tawaran dari Freeport tersebut. "Sesudah menyampaikan tawarannya tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan Freeport," tutup Bambang.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015. (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya