Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla geram mengetahui kalangan pengusaha kurang menyambut baik disahkannya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut JK, sudah sepantasnya pekerja dapat jaminan untuk mendapat rumah.
"Lah pengusaha masak menolak dia punya pekerja dapat rumah, ya bagaimana pula. Nanti supaya bekerja lebih tenang, kan," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/2/2015).
JK menjelaskan pengusaha harus lebih mengayomi pekerjanya. Kepastian mendapat rumah pun dapat membuat pekerja lebih produktif karena sudah lebih tenang, tidak perlu memikirkan untuk mencari rumah.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak melulu, bagaimana bisa tenang-tenang kerja. Kalau sudah ada undang-undangnya, enggak ada urusannya. Pekerja harus ikut saja (soal iuran 3 persen)," kata JK.
Mantan Ketua Umum Golkar itu juga menjelaskan UU Tapera tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan. Walau terlihat sama, tapi ada beda fungsi.
"Ya tentu juga di situ BPJS membikin perumahan, tapi ini kan bagaimana soal tabungannya," ucap JK.
Sejumlah pengusaha keberatan dengan disahkannya UU Tapera. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Apindo, Haryad‎i Sukamdani, menyatakan para pengusaha sangat keberatan dengan adanya UU ini. Salah satu alasannya, UU tersebut dianggap mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
‎"Yang jelas kita keberatan karena UU itu duplikasi. Kita anggap duplikasi karena itu sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.‎ Kita akan mengajukan uji materi ke MK," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com.‎
Selain itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, menyayangkan keputusan UU Tapera di saat ekonomi Indonesia sedang sulit seperti sekarang ini. Pengusaha, katanya, dituntut untuk menciptakan lapangan kerja. Namun di sisi lain, pemerintah justru memberatkan pelaku usaha dengan kebijakan yang tidak pro dunia usaha.
"Ya, membebani-lah. Kebijakan itu kan harusnya mendorong pertumbuhan lebih besar, menciptakan lapangan kerja bukan sebaliknya. Jadi kita agak kecewa," ia mengeluh.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU Tapera. Nantinya, iuran tabungan perumahan bakal dipungut 3 persen. Yang mana sebanyak 2,5 persen dari angka itu akan dibayar oleh pekerja sementara 0,5 persen bakal disubsidi pemerintah.