Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Umum Ikut Direvisi

Penurunan tarif berlaku pada hampir semua angkutan umum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Mar 2016, 16:50 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 16:50 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar sebesar Rp 500, yang akan berlaku 1 April 2016.

Seiring itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan tarif angkutan umum akan ikut turun. "Transportasi umum akan kita kirim surat ke kepala daerah. Penurunannya 3 persen," kata Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Jonan menegaskan, penurunan tarif dilakukan pada hampir semua angkutan umum. Angkutan itu meliputi penerbangan, kapal laut, kereta api, angkutan darat antar kota, serta angkutan antar provinsi dan antar kota.  "Nanti detailnya akan disampaikan lewat surat edaran Menteri Perhubungan," tutur dia.


Namun, mantan Dirut KAI ini juga menyampaikan tidak semua angkutan umum akan serta merta menuruti perubahan tarif tersebut. Hal ini disebabkan adanya sistem beli tiket dari jauh-jauh hari.

"Penurunan tarif transportasi ini pada umumnya berlaku sejak penurunan BBM, tapi tidak bisa semua moda serta merata. Kalau pakai sistem tiket ya tidak bisa. Tapi prinsipnya pasti turun," tandas Jonan.

Pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis Premium dan juga Solar. Besaran penurunan Rp 500 per liter dan akan berlaku mulai 1 April 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dan Solar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia. 

"Dalam regulasi memang meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM sepenuhnya ke pasar. Maka tugas dari pemerintah untuk menjaga sehingga tercipta kestabilan, naik atau turun tidak tinggi," jelas Sudirman di Istana Kepresidenan.(Silvanus/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya