Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta untuk pekerja lajang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2016, 10:05 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 10:05 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Aturan tersebut dijanjikan terbit pada Juni 2016 dan berlaku surut mulai Januari 2016.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Aturannya baru dikeluarkan Juni nanti, tapi berlaku untuk tahun pajak ini. Berlaku mundur dihitung dari Januari 2016," tegas Bambang di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, seperti ditulis Kamis (6/4/2016).

Dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.


"Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya," ujar dia.

Lebih jauh Bambang mengaku, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk anjloknya harga komoditas.

Apalagi, dikatakannya, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.

"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," jelasnya.

Dengan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut, Bambang menuturkan, pemerintah tidak perlu lagi setiap tahun harus menaikkan PTKP. Pasalnya saat ini batas PTKP sudah menjadi Rp 54 juta setahun. "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," pungkas Bambang.(Fik/Nrm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya