Jurus Kementerian ESDM Dorong Pengembangan Listrik Panas Bumi

Kementerian ESDM menargetkan bisa menambah pasokan listrik dari pembangkit panas bumi sebesar 7 ribu MW pada 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Apr 2016, 17:31 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 17:31 WIB
Lokasi pengeboran panas bumi di Kelurahan Tondangow
Lokasi pengeboran panas bumi di Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan, Sulawesi Utara (Liputan6.com/ Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya ‎Mineral (ESDM) memiliki tiga jurus untuk mencapai target pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 7 ribu Mega Watt (MW) pada 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, jurus pertama adalah memberikan prioritas kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggarap Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dari kegiatan eksplorasi hingga eksploitasi dan produksi tanpa lelang.

"Salah satunya penugasan ke BUMN, BUMN yang mana yang menyangkut kelistrikan syukur-syukur yang terkait panas bumi, itu dijamin dalam Undang-Undang Panas bumi kita sudah memanggil PGE, PLN dan Goedipa," kata Rida, dalam acara Geothermal Community Gathering, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Jurus kedua yang dijalankan oleh Kementerian ESDM adalah dengan Penugasan Survei Pendahuluan (PSP). Dengan sistem tersebut badan usaha bisa melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengikuti lelang. "Terobosan kedua ada PSP itu mungkin dilakukan menghindari skema pelelangan yang ‎terlalu lama," tutur Rida.

Rida melanjutkan, terobosan ketiga adalah memperbaiki mekanisme pelelangan wilayah kerja. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses lelang dan menentukan pemenang, sehingga proyek panas bumi cepat digarap. "Itu kira terobosan sudah akan dilaksanakan pemerintah dalam rangka mencapai 7 ribu MW ini karena kita tim besar untuk mencapai target," ungkap Rida.

‎Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal (EBTKE) Kementerian ESDM Yunus Saefulhak ‎mengatakan, dengan perubahan mekanisme lelang, maka pemenang lelang tidak lagi berdasarkan harga listrik yang disepakati, tetapi berdasarkan pertimbangan program kerja, pendanaan dan komitmen eksplorasi.

"Lelang tidak lagi by pricing atau berdasarkan harga terbaik, nanti perbaikan mekanisme lelang berdasarkan program kerja, pendanaan melakukan eksplorasi sampai komitmen eksplorasi," tutup Yunus. (Pew/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya