Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengolah sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah kota besar akan memiliki tempat pengolahan sampah menjadi listrik.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan 30 kota besar di Indonesia akan menjadi target pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi listrik dan BBM. Rencana ini ditargetkan bisa menjadi kenyataan pada 2029.
Advertisement
Baca Juga
“Kalau kota-kota besar itu, kami targetkan sekitar 30 kota besar, setiap kota besar itu bisa menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Ia menargetkan agar produk yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bahan bakar minyak (BBM) dengan teknologi pirolisis.
Menurut dia, mengubah sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak dapat tercapai melalui pengolahan sampah yang terintegrasi menggunakan teknologi.
“Yang bahan organik itu juga bisa menghasilkan bioenergi, apakah biogas atau biomassa. Ini yang sedang kami rumuskan,” ucapnya.
Satukan 3 Aturan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.
Untuk itu, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.
Selisih itu rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.
Harga Listrik
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, terkait harga dan detail masih dalam pembahasan.
Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PTLSa.
Tak Boleh Lagi Ada TPA Open Dumping, 100 Lokasi Ditutup Pekan Ini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan menyederhanakan aturan mengenai pengelolaan sampah. Dia juga akan menutup sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) dengan praktik terbuka atau open dumping.
Dia menegaskan, pemerintah melarang praktik sampah open dumping tersebut. Sehingga, seluruh sampah yang masuk ke TPA harus dikelola sepenuhnya.
"Kita akan mulai melarang, menutup praktik open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk itu dikelola sampai habis sempurna istilahnya," tegas Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penutupan TPA open dumping akan dilakukan secara bertahap. Dia mencatat ada sekitar 343 lokasi yang menerapkan praktik tersebut.
“Jadi mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya,” ujar Hanif.
Penutupan TPA open dumping bertahap ini dilakukan sekaligus membantu daerah menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru di wilayahnya. Kemudian, perlu juga adanya koordinasi lintas sektor seperti ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Advertisement
Sanksi Tegas 8 Lokasi
Lebih lanjut, dia akan menjatuhkan sanksi tegas ke beberapa pengelola TPA berpraktik open dumping. Misalnya TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Rawa Kucing di Tangerang. Keduanya bahkan akan dilakukan pendekatan secara hukum.
“Seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana disana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius," kata dia.
Menurut hitungannya akan ada sanksi tegas ke pengelola di 8 lokasi TPA open dumping. Pasalnya, sudah kedapatan adanya dampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius. Sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” pungkas Hanif.
Skema Penutupan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana menghentikan dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia.
Skema pertama akan fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi.
Untuk skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi, dengan kriteria tidak sesuai dengan RTRW setempat. Kemudian kapasitas sudah melampaui batas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas. Pertama edukasi dan transformasi perilaku masyarakat.
Kemudian kewajiban pemilahan sampah di sumber dan optimalisasi program Extended Producer Responsibility /EPR. Lalu peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah dan penguatan sistem bank sampah.
Untuk mendukung program ini, Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.
Advertisement
