Punya Tunggakan Pajak Rp 681 Juta, Pengusaha di Sibolga Disandera

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyanderan terhadap penunggak pajak (gijzeling)

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Apr 2016, 12:26 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 12:26 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyanderan terhadap penunggak pajak (gijzeling). Kali ini seorang pengusaha properti di Sibolga Sumatera Utara disandera karena menunggak pajak senilai Rp 681 juta.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara II bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap pria berinisial RAP.

Dari keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (28/4/2016), RAP, penanggung pajak yang disandera merupakan pemegang saham atau persero CV RK dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga.

RAP adalah pengusaha yang bergerak di bidang Pengembang Perumahan atau Developer dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 681 juta.

Saat ini, RAP dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Setelah disandera selama kurang dari 48 jam, RAP telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya