Izin Usaha Dipermudah, Pembayaran Pajak Kini Hanya Jadi 10 Kali

Pemerintah telah memotong jumlah pembayaran pajak untuk mendirikan sebuah perusahaan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Apr 2016, 21:42 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 21:42 WIB
Jokowi: Sebelum Panama Papers, Saya Sudah Punya Sebundel Nama
Jokowi mengingatkan para pengemplang pajak bahwa 2017 akan terjadi keterbukaan perbankan internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini telah memfasilitasi para calon pengusaha untuk mendirikan usahanya. ‎Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII yang sudah diterbitkan pemerintah.

Dalam paket kebijakan ekonomi itu, pemerintah telah memotong jumlah pembayaran pajak untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Sebelumnya, pembayaran pajak harus dilakukan 54 kali pembayaran sedangkan penyederhanaan menjadi 10 kali pembayaran.

"Kalau dulu pembayaran dilakukan dengan manual, pergi ke kantor pemangkasan itu dilakukan karena sudah dilakukan secara online," kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

 

Secara lebih rinci, PPh Badan dilakukan dengan 13 kali pembayaran. Namun dengan paket kebijakan ekonomi XII pembayaran hanya dilakukan menjadi dua kali pembayaran secara online.

Kedua, mengenai iuran pemberi kerja BPJS Kesehatan sebelumnya dilakukan 12 kali pembayaran, namun kini bisa dilakukan hanya dengan satu kali pembayaran yang dilakukan secara online.

Ketiga, iuran pemberi kerja jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan tidak ada perbedaan, yaitu hanya sekali pembayaran dan dilakukan melalui online.

Keempat, berisi mengenai proses pembayaran capital gain tax masih tetap dilakukan hanya satu kali pembayaran.‎ Kelima, pajak properti juga masih dilakukan pembayaran hanya satu kali.

Sementara untuk pajak kendaraan bermotor dan materai, yang keduanya menjadi tahap pembayaran pajak ke enam dan ke tujuh sama-sama dilakukan hanya satu kali.

Sedangkan perbedaan terdapat dalam hal pembayaran PPn dan pembayaran pajak pendapatan pekerja. Untuk pajak PPn sebelumnya 12 kali, kini hanya satu kali. Untuk pajak pendapatan pekerja kini hanya 1 kali dari sebelumnya sebanyak 12 kali pembayaran. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya