Begini Modus Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak di RI

Ada sekitar 2.000 PMA tidak membayar pajak dalam 10 tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Apr 2016, 21:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 21:25 WIB
4 Fakta Tentang Pajak Penghasilan yang Harus Kamu Ketahui
Jangan sampai kamu tidak tahu fakta penting seputar pajak penghasilan, ya!

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan asing di Indonesia terbukti mengemplang pajak yakni PT RMI. Anak usaha dari RMG yang berbasis di Singapura ini melanggar ketentuan perpajakan dengan modus selalu rugi.

RMI adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa konsultasi kesehatan, pemasaran produk kesehatan dan membantu pasien yang mau berobat ke rumah sakit yang telah perusahaan sediakan.

RMI berstatus badan usaha sebagai perseroan terbatas dengan status modal usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Cabang RMI di Indonesia berada di Solo, Surabaya, dan Semarang.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, banyak orang asing atau perusahaan asing yang datang ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sebagai turis dan tidak boleh bekerja untuk mendapatkan penghasilan.

 

"Tapi kenyataannya cukup banyak praktik yang terjadi di Jakarta, dokter, ahli kecantikan, datang menyewa apartemen atau rumah membuka praktik, pelanggan datang dan membayar jasa tenaga si ahli," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Secara tegas, ia mengatakan, perusahaan atau orang pribadi tersebut tidak akan pernah membayar pajak di Indonesia. Lantaran sebagai turis, orang tersebut tidak tercatat sebagai Wajib Pajak. Kegiatan ilegal tersebut layak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak karena melanggar ketentuan perpajakan.

"Itulah (pemeriksaan) yang sedang kita lakukan ke RMI," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, pemegang saham RMI atas nama HAS terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pancoran. Berdasarkan data tidak menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak.

Kemudian, pembayaran PPh sejak 2007-2016, Bambang mengakui nihil. Artinya HAS tidak pernah membayar pajak selama periode tersebut. Begitu pula dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bisnisnya nihil di periode sama.

Selanjutnya, dikirimkan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) dengan usul dilakukan pemeriksaan bukti permulaan ke Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Sementara dari data Ditjen Pajak untuk pengurusnya RMI, bernama RSS terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit sejak 11 Februari 2011. Tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh WP OP, tidak pernah melakukan pembayaran PPh 2007-2016 tidak pernah menyetor PPN.

Lalu PKN telah diberikan NPWP secara jabatan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) dan telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Serta LPLHH sama dengan PKN.

Dugaan tindak pidana PT RMI, WP ditetapkan sebagai BUT dari RHS karena sebelumnya RMI sebenarnya bertindak sebagai dependent agent sesuai dengan Pasal 2 Ayat 5 huruf n UU PPh.

Diduga menyampaikan SPT dan keterangan yang isinya tidak benar sesuai ketentuan pasal 39 Ayat 1 huruf d, sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil Ditjen Pajak Khusus dengan PRIN.BP Nomor 07/WPJ.07/2016.

Modus Ngemplang Pajak

Modus Ngemplang Pajak

Bambang menuturkan, operasional PT RMI berasal dari utang afiliasi yang mencapai Rp 20,4 miliar pada 2014. Sementara omzetnya hanya Rp 2,17 miliar di periode yang sama. Sementara rugi ditahan sebesar Rp 26,12 miliar.

"Logikanya kalau melihat laporan keuangan ini, perusahaan pasti segera tutup karena sudah tidak logis. Tapi ketika bunga utang dibayar, itu dianggap dividen," ujar Bambang.

Parahnya lagi, Bambang mengaku, PT RMI sejak 2014 menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 dikenakan PPh Final dengan tarif 1 persen dari omzet. Padahal aturan PPh Final 1 persen hanya berlaku bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia.

"Itu kan buat UKM, bukan PMA. Memang ada kelemahan aturan, tapi ini bukan jadi alasan melainkan etika dari si PMA. Keterlaluan  kalau PMA minta fasilitas jangan seperti ini. Perusahaan ngaku rugi terus, tidak bayar pakal. Hidup dari utang," ucap dia.

Ia menyebut, sebanyak 2.000 PMA di Indonesia selama 10 tahun tidak pernah bayar pajak. Bambang mengakui, atas pelanggaran perpajakan ini, negara kehilangan penerimaan hingga Rp 500 triliun.

"Ngaku direksi di sini tapi tidak pernah bayar pajak padahal terdaftar sebagai WP. Makanya buat yang benar-benar ndablek tidak mengindahkan aturan, kita tegakkan hukum," tutur Bambang.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Hanif menambahkan, seluruh penghasilan RMI mengalir ke induk usahanya di Singapura.

Itu karena mereka tidak mendaftarkan diri sebagai BUT untuk menghindari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negara sumber. Dalam hal ini pendapatan yang diperoleh dari di Indonesia.

"RMI hampir Rp 50 miliar bayar pajak di Singapura yang seharusnya bisa ditarik di sini. Dia bayar PPN dari fee, jadi sepertinya dia patuh bayar pajak tapi sebenarnya banyak potensi pajak milik Indonesia yang hilang," ujar Hanif. (Fik/Ahm)
    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya