Liputan6.com, Jakarta - Tarif tebusan pajak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak diputuskan sendiri. Namun begitu, tarif tebusan pajak telah diputuskan setelah melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, tarif tebusan dalam tax amnesty telah dibahas dengan publik di antaranya dengan pengusaha maupun akademisi.
"Soal tarif proses penyusunan dalam RUU Tax Amnesty ini sudah melalui mekanisme konsultasi publik. Dengan pengusaha, akademisi maupun stakeholder lain. Sehingga pada posisi tarif dalam RUU 2-4-6 persen skenario tax amnesty itu diberlakukan dalam waktu satu tahun," ujar dia dalam diskusi bertema Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papers, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, dalam ketentuan tersebut data wajib pajak ini dijamin rahasianya. Dia mengatakan, data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga
"RUU ini tegas bahwa data tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Ini clear jaminan hukum bagi proses tax amnesty," ujar dia.
Selain itu, dalam penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak juga diikuti oleh reformasi ekonomi. Langkah tersebut telah berjalan salah satunya dengan paket kebijakan ekonomi. Pemerintah sendiri telah merilis 12 paket kebijakan ekonomi hingga saat ini. Pemerintah juga akan membentuk badan khusus yang dapat mengurusi penerimaan perpajakan.
"Lalu struktural reformasi, pemerintah sudah lakukan itu paket kebijakan ekonomi 12 itu rangkaian kerja reformasi secara keseluruhan. Pajak telah melakukan reformasi kelembagaan. Ke depan kita memang punya rencana jangka panjang, Indonesia punya badan khusus yang mengurusi penerimaan negara. Ini bagian dari RUU perpajakan ini. Ini ada yang sebagian kita kerjakan dan sebagian proses," jelas dia. (Amd/Ahm)