Dirjen Pajak: Pengampunan Pajak Kali Ini Pasti Berhasil

Dalam pengampunan pajak kali ini, Ditjen Pajak tidak terlalu berharap banyak untuk mendongkrak penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2016, 11:46 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 11:46 WIB
20160413-penjelasan polri dan dirjen pajak dalam kasus pembunuhan petugas pajak-Jakarta
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4). Dirjen Pajak meminta bantuan terkait pembunuhan dua petugas pajak saat sedang bertugas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang direncanakan kali ini akan berhasil mengingat tujuan utamanya lebih membidik investasi masuk ketimbang penerimaan pajak. Penegasan tersebut menjawab keraguan sejumlah pihak atas keberhasilan pelaksanaan tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, kebijakan pengampunan pajak bukan hal baru lagi bagi Indonesia. Negara ini sebelumnya telah mengimplementasikan dua kali kebijakan pengampunan pajak, yakni pada periode 1964 dan 1984. Sayangnya, dua kali pelaksanaan tax amnesty yang dilakukan pemerintah saat itu mengalami kegagalan.

"Pada 1964, tujuan tax amnesty untuk mengembalikan dana revolusi. Saat itu, Presidennya Soekarno dan implementasinya dilandasi Keputusan Presiden (Keppres). Tidak berhasil karena ketika tax amnesty disahkan 1964, lalu muncul Gerakan 30 September PKI pada 1965," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Kemudian pelaksanaan tax amnesty kedua pada 1984. Ken bilang, tujuan pengampunan pajak saat itu adalah memperbaiki sistem perpajakan dari sistem official assessment menjadi self assessment. Dan harus berakhir dengan kegagalan lantaran sistem perpajakan belum terbangun.

"Sekarang tax amnesty ketiga, tujuannya supaya masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan objek pajak baru. Dengan begitu, otomatis penerimaan pajak nantinya bisa meningkat," katanya.

Dalam pengampunan pajak kali ini, sambung Ken, Ditjen Pajak tidak terlalu berharap banyak untuk mendongkrak penerimaan pajak. Seperti diketahui, pemerintah hanya menargetkan potensi penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut sekitar Rp 60 triliun. Parahnya lagi sampai sekarang, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak bersama DPR masih tarik ulur sehingga terancam makin mundur.

"Penerimaan pajak bukan dari tax amnesty. Itu nanti saja lah. Makanya kita berharap pembahasan semakin cepat semakin baik, karena ingin investasi bertambah," ujarnya.

Dengan tujuan dan diperkuat dengan sistem perpajakan yang semakin mumpuni, Ken optimistis, kebijakan pengampunan pajak akan berhasil kali ini. "Mudah-mudahan (berhasil). Karena kita ingin supaya investasi masuk. Itu saja," tegas Ken.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Perpajakan Darussalam meminta Ditjen Pajak dapat menerapkan pengelolaan manajemen informasi perpajakan agar kebijakan pengampunan pajak berhasil. Ditjen Pajak, disarankannya, perlu belajar dari kegagalan di masa lalu, termasuk negara lain saat mengeksekusi tax amnesty.

"Jangan cuma berpikir soal tarif tebusan kecil supaya banyak yang ikut. Tapi harus bisa mengelola manajemen informasi perpajakan, dan bagaimana ke depan wajib pajak ikut berpartisipasi untuk pembangunan. Yang dulunya belum patuh, bisa patuh dengan tax amnesty. Jadi memandang untuk memutus mata rantai masa lalu, inilah cita-cita tax amnesty," harapnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya